Polda Limpahkan Kasus Pencabulan oleh Pria Pemeran ‘Sumpah Pocong’ ke Kejari Palembang.

Selasa 30 May 2023 - 12:02 WIB
Reporter : novi hariyanto
Editor : novi hariyanto

PALEMBANG, SUMATERAEKSPRES.ID - Penyidik Subdit IV Renakta Direktorat Reskrimum Polda Sumsel limpahkan berkas kasus pencabulan tersangka Rian Anton, Selasa, 30 Mei 2023 WIB. Tersangka yang sempat lakukan sumpah pocong, kini sudah berada di Kejari Palembang. Pantauan sumateraekspres.id, tersangka tiba sekitar pukul 09.30 WIB dengan kondisi tangan kena borgol.

BACA JUGA : LAGI HEBOH! Jebolan STM Kalahkan Lulusan UI Saat Lamar Kerja di PT PAL Indonesia. Kok Bisa?
Juga ada dua petugas dan Panit 1, Ipda Dedy Yanto,SH,MH mengapitnya. Menuju ke sel tahanan sementara Kejari Palembang. Saat kena giring, tersangka lebih banyak diam. Sementara itu, Direktur Reskrimum Polda Sumsel, Kombes Pol M Anwar Reksowidjojo,SH,SIK melalui Kasubdit IV Renakta, AKBP Raswidiati Anggraini,SIK beri keterangan. Dian membenarkan pihaknya telah melakukan pelimpahan tahap dua. "Betul, sudah kami limpahkan ke kejaksaan,"ujarnya.
BACA JUGA : INFO! Lowongan Kerja BUMN PT Pos Indonesia (Persero) untuk Lulusan SMP SMA SMK dan D3, Ada Penempatan di Palembang, Lahat, Lubuklinggau, Muaraenim, dan Prabumulih
"Nantinya tinggal pihak kejaksaan yang melimpahkan ke pengadilan untuk persidangan,' ungkap Raswidiati. Tersangka kena sangkakan melanggar Pasal tentang pencabulan di bawa umur, Pasal 82 ayat (1) juncto Pasal 76E Undang-undang Nomor 35 tahun 2014 , tentang perlindungan anak. Dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Tags :
Kategori :

Terkait