*PPDB SD-SMP, Pengawasan Gandeng Ombudsman
PALEMBANG – Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Palembang telah memulai Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun pelajaran 2023-2024 untuk jenjang SD dan SMP.
Kepala Disdik Kota Palembang, H Ansori ST MM mengatakan PPDB dibuka dari akhir Mei hingga pertengahan Juli mendatang secara online di website sekolah masing-masing.
"Penerimaan siswa baru ini melalui jalur zonasi dengan kuota sebesar 50 persen, afirmasi 15 persen, jalur perpindahan orang tua 5 persen, dan jalur prestasi 30 persen,” ujarnya, kemarin.
Khusus jalur prestasi, lanjut Ansori, dibagi 2 tahap yakni tahap satu 5 persen untuk prestasi akademik dan non akademik, serta tahap dua 25 persen untuk jalur tes.
Supaya PPDB berlangsung aman dan tanpa masalah, Disdik pun menggandeng Ombusman untuk pelaksanaan PPDB.
Dalam PPDB ini, lanjutnya, pihaknya mempedomani ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan Surat Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nomor : 7978/AS/HK.04.01/2023 tanggal 7 Maret 2023 tentang Pelaksanaan PPDB Tahun Pelajaran 2023/2024 yang melibatkan seluruh stakeholder yang terkait.
BACA JUGA : Daftar Smartphone Lipat Mulai dari Harga Terendah Hingga TertinggiPihaknya telah menetapkan seleksi dan kriteria PPDB dari tingkatan TK//Kelompok Bermain (KB)/Satuan Pendidikan Anak Usia Dini Sejenis (SPS)/Taman Penitipan Anak (TPA), SD dan SMP Negeri Kota Palembang Tahun Pelajaran 2023/2024.
Kabid SMP, Lukmanul Hakim SH menambahkan khusus jalur afirmasi diperuntukkan bagi peserta didik yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu dan penyandang disabilitas dibuktikan dokumen bukti keikutsertaan peserta didik dalam program penanganan keluarga tidak mampu dari pemerintah pusat atau daerah, serta penyandang disabilitas.
"Calon peserta didik yang melalui jalur afirmasi merupakan peserta didik yang berdomisili di dalam dan di luar wilayah zonasi sekolah yang bersangkutan," tuturnya.
Mereka bisa mendaftar secara online di website SMP negeri yang dituju.
"Sementara jalur zonasi disediakan bagi peserta didik yang telah tinggal dalam wilayah zonasi selama minimal satu tahun berdasarkan alamat pada kartu keluarga yang diterbitkan," ucapnya.