Ajukan Pengunduran Diri karena UU

Kamis 25 May 2023 - 23:01 WIB
Reporter : Edi Purnomo
Editor : Edi Purnomo

*Tetap Jabat Bupati hingga Penetapan DCT

OKI - H Iskandar SE mengajukan pengunduran diri dari jabatannya sebagai bupati Ogan Komering Ilir (OKI). Diumumkan secara resmi dalam Rapat Paripurna DPRD OKI, Kamis (25/5).

Keputusan pengunduran diri ini merupakan bentuk kepatuhan pada peraturan perundang-undangan.

Yakni Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Juga Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2018 tentang tata cara pengunduran diri dalam pencalonan anggota DPR, anggota DPD, anggota DPRD, Presiden dan Wakil Presiden.

"Sebagaimana diatur dalam perundang-undangan, maka DPRD mengumumkan secara resmi pengajuan pengunduran diri Bupati OKI, lalu akan diusulkan kepada Mendagri melalui Gubernur," ungkap Ketua DPRD Kabupaten OKI, Abdiyanto Fikri SH MH.

Pengunduran diri Iskandar sebagai Bupati OKI karena pencalonan dirinya sebagai bakal calon anggota DPR RI pada pemilu legislatif (Pileg) 2024.

Untuk akhir masa jabatannya sebagai Bupati OKI sesuai aturan pada 31 Desember 2023.

“Perlu saya sampaikan, pengunduran diri merupakan syarat administratif yang harus dipenuhi setiap pejabat negara, kepala daerah, ASN, anggota TNI/Polri, pegawai BUMN/BUMD bahkan Kepala Desa sekali pun jika mencalonkan diri sebagai anggota legislative harus mengajukan pengunduran diri,” kata Iskandar

Ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum Pasal 240 ayat (1). Peraturan KPU juga menyebutkan demikian.

Merujuk pada ketentuan PP Nomor 32 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pelaksanaan Cuti Kampanye bagi para pejabat yang mencalonkan diri sebagai anggota DPR, DPRD, DPD maupun menjadi pasangan Presiden dan Wapres, Iskandar akan tetap menjabat sebagai Bupati OKI hingga penetapan DCT Pileg.

Disebutkan dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 10 Tahun 2023, penetapan daftar calon tetap (DCT) pada 3 November 2023.

“Saya sampaikan, berdasarkan konstitusi,  saya akan tetap melanjutkan tugas dan pengabdian selaku Bupati OKI hingga penetapan DCT Pileg 2024,” jelas Iskandar.

Di akhir masa jabatannya, Iskandar  mengajak jajaran DPRD, Forkopimda, segenap pemangku kebijakan dan seluruh masyarakat OKI untuk terus melanjutkan pengabdian sesuai dengan kapasitas masing-masing.

Lebih lanjut Iskandar mengatakan, keputusan pengunduran dirinya sebagai Bupati OKI didasari komitmen dan tanggung jawab untuk memberikan ruang dan kepastian kepada Wakil Bupati yang nanti pada saatnya akan menjadi pelaksana tugas (Plt) Bupati OKI agar dapat bekerja maksimal.

Kategori :

Terkait

Kamis 25 May 2023 - 23:01 WIB

Ajukan Pengunduran Diri karena UU