PALEMBANG,SUMATERAEKSPRES.ID - Tiga orang tersangka yang menjual pupuk non-subsidi ilegal tanpa izin edar resmi dari Kementerian Pertanian (Kementan) RI di Musi Banyuasin dan Banyuasin kena tangkap polisi. Ini setelah sebelumnya petugas unit 1 Subdit I Tipid Indagsi Direktorat Reskrimsus Polda Sumsel pimpinan AKP Hadi S Yanto mengamankan ketiganya yang merupakan agen pupuk beserta Barang Bukti (BB) pupuk non-subsidi sebanyak 31,8 ton. Dugaan sementara, praktik ilegal ketiga tersangka ini karena disparitas (perbedaan) harga yang tinggi antara pupuk subsidi dan non-subsidi. Selaib itu, para tersangka ini sengaja memanfaatkan musim tanam untuk memperjualbelikan pupuk non-subsidi ilegal tersebut kepada petani di dua daerah yakn Muba dan Banyuasin. Penyelidikan kasus ini pun membutuhkan waktu yang relatif lama, yakni sejak awal tahun 2023 yang lalu. BACA JUGA : Hendak Menyalip, Truk Kayu Hantam Truk Pupuk, Sopir Tewas Terjepit Kasubdit 1 Tipid Indagsi Direktorat Reskrimsus Polda Sumsel, AKBP Bagus Surya Wibowo,SIK,MH menyampaikan. Berawal dari pihaknya mengamankan dua orang tersangka masing-masing berinisial NS dan AM, Senin (20/5/2023). Petugas mengamankan keduanya di toko milik mereka yang menjual Saprodi Pertanian. Termasuk pupuk non-subsidi ilegal ini di Jalintim Palembang-Jambi Km-16 Kecamatan Talang Kepala, Banyuasin.
Kategori :