Operasi Kepatuhan, Beri Keringanan Pajak

Selasa 23 May 2023 - 20:03 WIB
Reporter : Irfan Sumeks
Editor : Irfan Sumeks

PALEMBANG – Untuk mendorong kepatuhan wajib pajak (WP), UPTB Pengelolaan Pendapatan Daerah Samsat Wilayah Palembang III menggelar Operasi Kepatuhan Kendaraan Roda 2 dan Roda 4 Tahun 2023, kemarin (23/5). Razia berlangsung di Jl  Tanjung Api-Api,  menggandeng dan melibatkan stakeholder terkait, yaitu Satlantas Polrestabes Palembang, Jasa Raharja, dan perbankan. Kepala UPTB Samsat Palembang III, Ir Deliar Marzoeki, mengatakan, Operasi Kepatuhan Kendaraan Roda 2 dan Roda 4 Tahun 2023 untuk meningkatkan kepatuhan WP membayar pajak, kemudian me-nyampaikan informasi terkait pajak kendaraan. “Dalam rangka memberi imbauan kepada WP (kendaraan) agar membayar pajak, baik roda dua maupun roda empat,” jelasnya, kemarin. Pihaknya pun gencar mensosialisasikan kepada pemilik kendaraan roda 2 dan 4 agar memanfaatkan program keringanan atau pemutihan pajak. “Kami imbau kepada masyarakat untuk membayar pajak, apalagi hingga Desember 2023 ini ada keringanan pajak kendaraan dari Pemprov Sumsel,” ungkapnya. Menurutnya, program Pemutihan Pajak Kendaraan (PKB) kembali diberlakukan di Sumsel dan diterapkan selama 9 bulan, mulai 1 April hingga Desember 2023. Program ini meliputi pemutihan pajak kendaraan bermotor serta Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB) dimana pemprov memberikan keringanan tunggakan pajak satu tahun dan pajak tahun berjalan. “Ada BBNKB, bagi kendaraan tertunggak pajak maka bayar satu tahun tertunggak dan satu tahun berjalan,” jelasnya. BBN-KB diberlakukan sama dengan program pemutihan pajak tahun sebelumnya, yakni mutasi kendaraan antarkabupaten dan provinsi hanya membayar sebesar 50 persen. “Pemberlakuan program pemutihan pajak kendaraan bermotor merupakan kebijakan Pemprov Sumsel sebagai upaya pemulihan ekonomi masyarakat yang selama 2 tahun terakhir terdampak pandemi Covid-19,” ulas dia. (yun/fad)

Tags :
Kategori :

Terkait