PALEMBANG, SUMATERAEKSPRES.ID - Masih ingat kasus Dokter RS Muhammadiyah Palembang (RSMP) yang diberhentikan lantaran menutup sementara layanan IGD? Ya, peristiwa itu terjadi saat pandemi Covid 19 mewabah tiga tahun yang lalu. Kedua dokter tersebut yakni dr Feryanto dan dr Puri Sulistyowati. Mereka saat itu menjabat Kepala IGD RS Muhammadiyah Palembang dan Dokter Jaga IGD RS Muhammadiyah. Akibat tindakan menutup sementara layanan IGD saat pandemi Covid 19 tersebut. Keduanya terkena sanksi berupa Surat Peringatan (SP) 3 oleh Manajemen RS Muhammadiyah Palembang hingga berujung pemecatan. Permasalahan tersebut sempat ke meja hijau. Dalam Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Palembang kedua dokter tersebut dengan pendampingan Adv Daud Dahlan SH berhasil menang. BACA JUGA : Buntut Perubahan Jadwal, PBV Caroline Lubuklinggau Somasi Ketua KONI Sumsel Bahkan juga pada tingkat Kasasi keduanya menang. Menguatkan putusan Hakim PHI Palembang, yakni meminta RSMP mencabut SP 3 kepada kedua Dokter tersebut. Lama tak terdengar, setelah sekitar 3 tahun, ternyata permasalahan antar kedua dokter dan pihak RSMP masih belum selesai. Kedua dokter tersebut melalui Kuasa Hukumnya, adv Daud Dahlan SH, kini melayangkan gugatan perdata kepada manajemen RSMP karena tidak mempunyai itikad baik terhadap putusan PHI Palembang.
Kategori :