PALEMBANG, SUMATERAEKSPRES.ID - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani menerbitkan aturan terbaru yang mengatur standar biaya yang dibayarkan kepada Aparatur Sipil Negara (ASN). Dalam menjalankan tugasnya untuk Tahun Anggaran (ta) 2024.
Aturan terbaru itu yakni Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 49 Tahun 2023 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2024. Terbit 28 April 2023 dan diundangkan pada 3 Mei 2023.
Ada banyak biaya yang diatur dalam PMK 49 Tahun 2023 itu. Fungsinya sebagai batas tertinggi atau estimasi untuk komponen keluaran.
Dalam penyusunan rencana kerja dan anggaran Kementerian Negara/Lembaga Tahun Anggaran 2024.
"Ditetapkan untuk menghasilkan biaya komponen keluaran dalam penyusunan rencana kerja dan anggaran Kementerian Negara/Lembaga Tahun Anggaran 2024," isi dari Pasal 1 PMK tersebut, dikutip Jumat (12/3).
Rincian dari besaran uang perjalanan dinas bagi para PNS itu disisipkan dalam lampirannya. Misalnya, untuk uang harian perjalanan dinas dalam negeri yang besarannya ditetapkan untuk setiap provinsi.
Tertinggi untuk wilayah Papua Tengah, Selatan, dan Pegunungan senilai Rp 580 ribu untuk perjalanan ke luar kota, Rp 230 ribu untuk dalam kota lebih dari 8 jam. Kemudian, untuk uang diklat sebesar Rp 170 ribu.
Lalu, DKI Jakarta sebesar Rp 530 ribu untuk perjalanan ke luar kota, Rp 210 ribu untuk dalam kota lebih dari 8 jam. Terakhir, untuk uang diklat sebesar Rp 160 ribu.
Sedangkan terkecil untuk Aceh dan Kalimantan Tengah sebesar Rp 360 ribu untuk perjalanan ke luar kota, Rp 140 ribu untuk dalam kota lebih dari 8 jam. Terakhir, untuk uang diklat sebesar Rp 110 ribu.
Kategori :