PALEMBANG, SUMATERAEKSPRES.ID - Terdakwa Jamiel begitu menyesali perbuatannya, dalam persidangan yang di PN Palembang Kelas I A Khusus. Terlihat terdakwa depan majelis Hakim yang ketuany Taufik SH, bersimpuh meminta maaf kepada korbannya yang menjadi saksi atas dirinya. Dalam hal ini, terdakwa Jamiel terjerat kasus dugaan penganiayaan dengan pemberatan terhadap saksi Korban Nasirudini. Sementara itu, dalam keterangannya, Saksi Korban, Nasirudini membenarkan jika dirinya menjadi korban penganiayaan oleh terdakwa Jamiel.
BACA JUGA : PNS dan Masyarakat Boleh Daftar, LPDP Buka Beasiswa S2 ke Tiongkok. Simak Syarat dan Ketentuannya!"Saya tidak tau apa masalahnya, tiba- tiba dari belakang saya kena bacok pakai parang, lalu kepala saya dia pukul pakai gelam oleh terdakwa, saat saya sedang duduk ngobrol di bengkel bersama Baharudin," katanya.
Motif Terdakwa
Sementata itu, hingga kini masih belum jelas motif terdakwa melakukan hal tersebut, namun kuat dugaan terdakwa tersinggung terhadap saksi korban,
Kategori :