PALEMBANG, SUMATERAEKSPRES.ID - Sambil tertunduk usai mendengarkan amar putusan majelis hakim, terdakwa kasus narkotika Aji Adha dan Juanda Rio pasrah. Keduanya menerima putusan selama 11 tahun oleh majelis Hakim PN Palembang kelas IA Khusus. "Kami menyesal yang mulia, kami terima putusan majelis Hakim," ujar kedua terdakwa bergantian. Penasehat Hukum dari Posbakum PN Palembang kelas IA Khusus, Arif Rahman SH mendampingi keduanya. Dalam amar putusannya, Majelis Hakim PN Palembang kelas IA Khusus yang ketuanya Edi Cahyono SH MH menyatakan perbuatan kedua terdakwa secara sah dan meyakinkan, Dalam hal ini, melakukan perbuatan melawan hukim sebagaimana dalam dakwaan Kesatu pasal 114 ayat (2) Jo. Pasal 132 Ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.
BACA JUGA : SUDAH DIBUKA! Ini Link Resmi Pendaftaran Rekrutmen Bersama BUMN"Menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 11 tahun denda 1 miliar, subsider 6 bulan," kata Majelis Hakim.