*Deru : Status Kaffah, Tunggu Kemendagri
MUARA ENIM - Empat hari pascakeluarnya putusan banding Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Palembang, DPRD Muara Enim mengambil sikap. Tempuh upaya hukum kasasi. Kepastian itu disampaikan kuasa hukum DPRD Muara Enim, advokat Khoirozi SH MH, kemarin (8/5). “DPRD ajukan kasasi atas putusan PT TUN tersebut,” ujarnya.Dia menegaskan, dengan dilakukannya upaya kasasi tersebut, maka putusan PTTUN yang menyatakan tidak sahnya SK DPRD 6 September 2022 tengang penetapan Ahmad Usmarwi Kaffah sebagai Wakil Bupati Terpilih Muara Enim belum inkracht. “Kita akan tunggu apa putusan kasasi dari Mahkamah Agung (MA) nantinya,” ucap Khoirizi.Menurutnya, perlu digarisbawahi bahwa putusan DPRD Muara Enim Nomor 10 Tahun 2022 pada 6 Setember 2022 adalah pengusulan dan mengusulkan kepada Mendagri melalui Gubernur Sumsel tentang wakil bupati terpilih. BACA JUGA : Mundur, Iskandar Koordinasi Gubernur “Sudah diusulkan. Mendagri setuju dan gubernur melantik,” jelasnya. Walau pun pemilihan dilakukan DPRD Muara Enim, tapi pengesahan Ahmad Usmarwi Kaffah sebagai wakil bupati definitif berdasarkan SK Mendagri. Langkah DPRD Muara Enim ini sejalan dengan yang disampaikan Gubernur Sumsel H Herman Deru, kemarin. Kata Deru, Pemprov secepatnya akan konsultasi ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Kemudian menunggu jawaban sehingga tahu apa yang harus dilakukan.
Kategori :