Bentuk Soal Ada Pilihan Ganda
Perubahan besar datang untuk Ujian Nasional! Mulai 2025, format baru diterapkan di SMA, SMK, dan MA, sementara SD dan SMP akan mengikuti di 2026. Foto:Heru/Sumateraekspres.id--
PALEMBANG, SUMATERAEKSPRES.ID - Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) telah mengeluarkan aturan terkait pelaksanaan ujian sumatif akhir semester genap dan sumatif akhir jenjang kelas XII SMA tahun pelajaran 2024-2025.
Sekretaris Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi Sumsel, H Awalluddin SPd MSi mengatakan ujian sumatif akhir semester genap untuk praktik, dilaksanakan pada saat kegiatan belajar mengajar, sementara ujian tertulis 12 -21 Maret 2025.
BACA JUGA:THR Guru 2024 Baru Cair Tahun Depan, Disdik Sumsel Pilih Carry Over karena Tidak Masuk DPA
BACA JUGA:Disdik Sumsel dan ICRAF Kembangkan Mulok Pangan Lokal untuk Siswa SMA/SMK Hadapi Krisis Iklim
"Bentuk dan jumlah soal kelompok mata pelajaran eksakta - pilihan ganda (hanya 1 jawaban benar) sebanyak 25 soal. Pilihan ganda bersyarat sebanyak 10 soal dan 5 soal uraian," terangnya, kemarin
Sementara kelompok mata pelajaran non-eksakta - pilihan ganda hanya 1 jawaban benar, sebanyak 28 soal. Pilihan bersyarat 12 soal dan 5 soal uraian.
"Pilihan ganda dengan 5 option a, b, c, d, dan e," terangnya seraya mengatakan bobot penskoran pilihan ganda 80 persen dan uraian 20 persen. Lebih jauh dijelaskan, ruang lingkup materi ujian sumatif akhir semester genap adalah materi-materi pelajaran Tujuan Pembelajaran(TP) atau Kompetensi Dasar (KD) yang diajarkan di kelas XII semester 6 (enam).
"Prosedur penyusunan naskah soal harus mengikuti langkah-langkah, menyusun kisi-kisi soal, menyusun soal pada kartu soal, melaksanakan analisis kualitatif/telaah butir soal dan merakit naskah soal. Kemudian menyusun pedoman penskoran," jelasnya lagi. Penyusunan naskah soal oleh guru mata pelajaran satuan pendidikan.
Nilai rapor untuk seluruh mata pelajaran kelas XII semester enam ditentukan. Bagi satuan pendidikan yang hanya melaksanakan ujian tertulis, nilai rapor adalah gabungan rerata nilai sumatif/sumatif lingkup materi tujuan pembelajaran (TP), fase (F), atau kompetensi dasar (KD) kelas XII semester enam dan nilai ujian sumatif akhir semester genap dengan pembobotan nilai ditentukan satuan pendidikan.
"Bagi satuan pendidikan yang melaksanakan ujian praktik dan ujian tertulis pada mata pelajaran tertentu (PABP, PJOK, Seni Budaya, dan PKWU), nilai rapor adalah gabungan dari nilai ujian tertulis (ujian sumatif akhir semester genap) dan ujian praktik dengan pembobotan nilai 60 persen dan 40 persen," tandasnya.
BACA JUGA:Upaya Disdik Sumsel Tekan Angka Pengangguran, Gandeng Dudi dan Kirim Alumni Ke Jepang
BACA JUGA:Upgrade 20 Guru, Kerja Sama Disdik Sumsel-PLN UPDL, Lahirkan Lulusan Sesuai Kebutuhan DUDI
Sementara, Kepala SMA Negeri 18 Palembang, H Heru Supeno SPd MSi menjelaskan, pihaknya telah melakukan sosialisasi kepada guru dan siswa surat edaran bersama pembelajaran di bulan Ramadhan.
"Program bimbingan belajar khusus kelas 12 bekerja sama dengan bimbingan belajar (bimbel)," tandasnya. (nni/fad)
