Kepastian Pelantikan Kepala Daerah Tunggu Keputusan DPR Usai Reses
Kepastian Pelantikan Kepala Daerah Tunggu Keputusan DPR Usai Reses-Foto: IST-
BANYUASIN, SUMATERAEKSPRES.ID – Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri), Bima Arya, mengungkapkan bahwa pemerintah saat ini tengah mempertimbangkan berbagai opsi terkait jadwal pelantikan kepala daerah terpilih hasil Pilkada Serentak 2024.
Hal ini disampaikan Bima Arya saat kunjungan kerja di Kecamatan Tanjung Lago, Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan, pada Minggu (12/1).
Menurut Bima, ada dasar hukum yang mengatur pelantikan kepala daerah, yakni Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2024.
Dalam peraturan tersebut, pelantikan Gubernur dijadwalkan pada 7 Februari, sementara bupati dan wali kota pada 10 Februari.
BACA JUGA:Tragis, Nyawa Petugas Vendor PLN Ini Tak Tertolong saat Hendak Ganti Kabel Listrik
Namun, di sisi lain, Mahkamah Konstitusi (MK) masih memproses penyelesaian seluruh perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilkada Serentak hingga 13 Maret 2025.
“Diarahkan agar semua pelantikan dilakukan serentak, kecuali ada daerah yang harus melakukan Pilkada ulang,” jelas Bima.
Jika pelantikan menunggu keputusan MK, maka kepala daerah terpilih baru dapat dilantik pada pertengahan Maret.
Oleh sebab itu, Bima menegaskan bahwa Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) bersama KPU, Bawaslu, DKPP, dan DPR akan menggelar rapat usai masa reses DPR untuk membahas waktu pelantikan yang paling tepat.
BACA JUGA:Inilah Nokia XR25 5G, Ponsel Tangguh dengan Performa Gahar, Tahan Banting untuk Semua Aktivitas
“Kemendagri berharap pelantikan segera dilaksanakan agar ada kepastian politik, menjaga pertumbuhan ekonomi, dan menjalankan program-program pusat dengan visi dan misi kepala daerah terpilih,” tambahnya.
Di Sumatera Selatan sendiri, KPU telah menetapkan sembilan kepala daerah terpilih, termasuk Gubernur dan Wakil Gubernur, serta para wali kota dan bupati di Kabupaten OKI, OKU Timur, PALI, Musirawas, Musirawas Utara, Kota Lubuklinggau, dan Prabumulih.