https://sumateraekspres.bacakoran.co/

Rasain, Oknum Guru Cabul di OKU Resmi Ditetapkan Tersangka dan Ditahan, Ini Ancaman Hukumannya

GURU CABUL: Kapolres OKU AKBP Imam Zamroni SIK MH saat memimpin rilis kasus pencabulan yang dilakukan seorang oknum guru PNS yang mengajar di salah satu SD Negeri di Baturaja terhadap ke-10 orang siswinya, kemarin (4/12). -Foto: berry/sumeks-

Terancam 20 Tahun Penjara, 10 Korban Ketakutan dan Alami Trauma 

BATURAJA, SUMATERAEKSPRES.ID - Penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres OKU akhirnya melakukan penahanan terhadap AF (46), oknum guru olahraga yang berstatus sebagai guru PNS di salah satu SD Negeri di Kota Baturaja yang sebelumnya dilaporkan melakukan tindak pencabulan terhadap 10 siswinya.

Penahanan terhadap AF ini setelah sebelumnaya penyidik melakukan pemeriksaan marathon hingga akhirnya menetapkannya sebagai tersangka kasus pencabulan dan dijerat sesuai perundang-undangan yang berlaku.

BACA JUGA: Tinjau Renovasi dan Pelayanan RSUD, Pastikan Masyarakat Dapat Pelayanan Optimal

BACA JUGA:2025 Zona Nilai Tanah dan NJOP Berubah

“Tersangka dijerat dengan Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 atas penetapan Perpu RI Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara. Serta Pasal 82 ayat (2) UU yang sama, bila perbuatan dilakukan oleh orang tua, wali, pengasuh anak, pendidik atau tenaga kependidikan ada ancaman pidana ditambah sepertiganya,” ungkap Kapolres OKU, AKBP Imam Zamroni,SIK,MH saat memimpin rilis kasus ini di Mapolres OKU, kemarin (4/12).

Menurut Imam, sebelum akhirnya resmi menetapkan AF menjadi tersangka, penyidik terlebih dulu telah menemukan dua alat bukti permulaan yang cukup dan untuk kepentingan penyidikan tersangka langsung ditahan.

Disampaikannya, tindak pencabulan yang dilakukan oleh tersangka AF ini terungkap saat 10 orang wali siswi yang anaknya dicabuli ini melapor ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres OKU beberapa waktu lalu.

Dari pengakuan para orang tua korban, salah satunya berinisial A yang menyebut anaknya mendapatkan tindak pencabulan oleh tersangka AF saat tengah berada di dalam toilet sekolah. 

Kejadian pada 28 Nopember 2024 silam, dimana pada saat itu sekitar pukul 09.00 WIB saat anaknya hendak masuk ke dalam toilet ternyata tersangka AF ikut menyusul hendak masuk ke dalam toilet perempuan.

Dan pada saat sang anak tersebut hendak menutup toilet, pelaku langsung mendorong pintu toilet, hingga keduanya berada dalam toilet hingga terjadilah tindak pencabulan yang dilakukan oleh tersangka AF.

“Para korban ini mendapatkan perlakuan cabul yang beragam dari tersangka AF yang biasanya dilakukan pada saat jam istirahat selepas kegiatan olahraga dimana tersangka sebagai guru pengampunya,” ungkap Kapolres didamping Kasi Humas Polres OKU Iptu Ibnu Holdon, kemarin (4/12).

Akibat dari tindakan cabul yang dilakukan oleh tersangka AF ini mengakibatkan para korban mengalami ketakutan dan trauma mulai dari memegang tangan korban, merangkul hingga memegang dada, mencolek, meraba, hingga berpura-pura hendak memeriksa uang di saku celana para korban.

Dalam kasus ini juga penyidik Unit PPA Satreskrim Polres OKU juga akan meminta bantuan ahli di antaranya dari psikolog untuk membantu korban serta juga masih mendalami dan akan mengecek apakah pelaku memiliki orientasi seksual tertentu.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan