2025 Zona Nilai Tanah dan NJOP Berubah
PEMUTAKHiRAN: Bapenda Lahat melakukan sosialisai pemutakhiran Zona Nilai Tanah dan NJOP pada 4-6 desember 2024. -foto: agustriawan/sumeks-
Lahat, SUMATERAEKSPRES.ID – Pemerintah Kabupaten Lahat melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Lahat melakukan kegiatan sosialisasi pemutakhiran Zona Nilai Tanah (ZNT) dan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) untuk tahun 2024.
Kegiatan diharapkan dapat meningkatkan kualitas pengelolaan Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (PBB-P2), yang merupakan salah satu sektor penting dalam pendapatan daerah. Diikuti oleh utusan dari kecamatan, kelurahan dan desa.
Sosialisasi yang digelar 4-6 Desember 2024 ini, bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat mengenai pentingnya pemutakhiran ZNT dan NJOP sebagai dasar penetapan nilai pajak. Proses pemutakhiran data ini dianggap sangat penting, mengingat kenaikan harga tanah dan properti yang pesat di Kabupaten Lahat akibat peningkatan jumlah penduduk dan perkembangan ekonomi yang terjadi dalam beberapa tahun terakhir.
"Diharapkan usia sosialisasi ini, peserta dapat memberikan informasi adanya pemutakhiran tersebut kepada masyarakat," ujar Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Subranuddin SE MAP melalui Sekretaris Bapenda Apriyansyah SE MM didampingi Kabid Perencanaan Bapenda Ansori, Rabu (4/12)
Lanjutnya, berdasarkan UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD), pengelolaan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah menjadi tanggung jawab penuh pemerintah daerah. Termasuk dalam hal penetapan nilai NJOP sebagai dasar pengenaan PBB-P2. Sebelum adanya pembaruan, nilai NJOP di Kabupaten Lahat masih mengacu pada Keputusan Bupati Lahat Nomor 979/22/KEP/DPPKAD/2016 yang ditetapkan pada 22 Februari 2016, yang kini sudah tidak lagi relevan dengan harga pasar tanah yang terus berubah.
BACA JUGA:BPN Prabumulih Sukses Capai Target PTSL, Terbitkan 1.628 Sertifikat Tanah
BACA JUGA:Gempa Akibat Longsor Bebatuan di Bawah Tanah
"Pemutakhiran ZNT dan NJOP ini penting agar dasar pengenaan pajak lebih akurat dan mencerminkan kondisi riil di lapangan, sesuai dengan amanat peraturan perundang-undangan yang berlaku," ujarnya.
Pada akhir 2024 ini, pemutakhiran data telah berhasil dilakukan di Kecamatan Lahat, yang mencakup 13 desa dan 16 kelurahan. Rencananya, pemutakhiran data ZNT dan NJOP akan dilaksanakan secara bertahap di 377 desa dan kelurahan yang ada di Kabupaten Lahat pada tahun 2025.
Dengan sosialisasi ini, diharapkan seluruh masyarakat Kabupaten Lahat dapat lebih memahami pentingnya kontribusi pajak dalam pembangunan daerah serta turut berpartisipasi aktif dalam mendukung keberhasilan pemutakhiran data NJOP dan ZNT.