CATAT, Ini Loh Daftar Uang Rupiah Yang Sudah Dicabut BI, Segera Tukarkan Sebelum Batas Waktu!
Bank Indonesia menegaskan bahwa uang Rp 10.000 emisi 2005 masih sah digunakan untuk transaksi. Ketahui juga daftar uang Rupiah lain yang telah dicabut peredarannya! Foto: istimewa--
SUMATERAEKSPRES.ID - Beredar informasi bahwa uang Rp 10.000 emisi 2005 tidak lagi berlaku sebagai alat pembayaran, namun Bank Indonesia (BI) menegaskan bahwa uang pecahan tersebut masih sah digunakan untuk transaksi.
Direktur Eksekutif Departemen Pengelolaan Uang BI, Marlison Hakim, menjelaskan bahwa uang Rp 10.000 tahun emisi (TE) 2005 tetap berlaku di seluruh wilayah NKRI.
"Masyarakat tidak perlu ragu menggunakan uang ini untuk berbagai transaksi," ujar Marlison, melansir pelbagai sumber, Minggu, 6 Oktober 2024.
Di Indonesia, beberapa uang pecahan Rupiah memang telah dicabut dari peredaran dan tidak lagi digunakan sebagai alat pembayaran.
BACA JUGA:Heboh Uang Rp10 Ribu Emisi 2005: Bank Indonesia Tegaskan Masih Sah Digunakan, Ini Klarifikasinya!
BACA JUGA:Begini Cara Cek Keasliannya Uang Rupiah Kertas Tahun Emisi 2022
Uang yang sudah tidak berlaku ini dapat ditukarkan di kantor bank umum atau kantor Bank Indonesia dalam jangka waktu 10 tahun sejak pencabutannya.
Berikut daftar uang kertas yang sudah dicabut BI:
1. Rp 10.000 TE 1979 - Dicabut 1 Mei 1992, batas penukaran: KPBI hingga 30 April 2025.
2. Rp 5.000 TE 1980 - Dicabut 1 Mei 1992, batas penukaran: KPBI hingga 30 April 2025.
3. Rp 1.000 TE 1980 - Dicabut 1 Mei 1992, batas penukaran: KPBI hingga 30 April 2025.
4. Rp 500 TE 1982 - Dicabut 1 Mei 1992, batas penukaran: KPBI hingga 30 April 2025.
5. Rp 100 TE 1984 - Dicabut 25 September 1995, batas penukaran: KPBI hingga 24 September 2028.
BACA JUGA:Mau Uang Tunai Dalam Sekejap? Power Cash Livin' by Mandiri Beri Cicilan Ringan dan Bunga Kompetitif