https://sumateraekspres.bacakoran.co/

Apakah Berkas Lapor Diri Boleh Dicicil, Ini Jawabannya

Satu langkah penting dalam proses sertifikasi guru adalah melakukan lapor diri di Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan (LPTK) bagi peserta Program PPG Guru Tertentu. -Foto: Sumateraekspres.id-

SUMATERAEKSPRES.ID - Para peserta Program PPG Guru Tertentu Tahap 2 tahun 2024 kini diwajibkan untuk segera melakukan lapor diri di Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan (LPTK) yang telah ditunjuk. Ini merupakan salah satu langkah penting dalam proses sertifikasi guru.

Batas akhir untuk lapor diri adalah pada 28 Agustus. Namun, bagaimana jika peserta belum melengkapi berkas-berkas yang diperlukan sebelum tenggat waktu? Berikut penjelasan selengkapnya.

Lapor diri ini diperlukan untuk melengkapi biodata dan memastikan kesediaan peserta mengikuti program PPG Guru Tertentu. Proses pengumpulan berkas dapat dilakukan secara bertahap.

Berdasarkan pengalaman dari beberapa kampus pada tahap pertama, peserta yang telah berhasil lapor diri dan mendapatkan formulir R4 (berisi Kartu Tanda Mahasiswa) akan dinyatakan sah sebagai peserta PPG, diberikan Nomor Induk Mahasiswa (NIM), dan resmi terdaftar.

BACA JUGA:35 Contoh Soal SJT dan PCK untuk UKPPPG Guru Tertentu

BACA JUGA:Apakah Peserta PPG Tahap 1 Pasti Lulus, Ini Pernyataan Dirjen Nunuk

Bagi peserta yang telah lapor diri namun belum melengkapi seluruh berkas (sudah mengunggah sebagian di laman datapokok tetapi masih ada yang kurang), diberikan waktu tambahan 14 hari setelah batas akhir untuk menyelesaikannya.

Berkas yang diperlukan untuk lapor diri antara lain:

- Pakta Integritas

- Biodata Mahasiswa (sesuai format PD DIKTI)

- Scan Ijazah S1/DIV yang sudah dilegalisir

- Scan Transkrip Nilai S1/DIV

- Scan Kartu Identitas (KTP/SIM)

- Pas Foto Berwarna ukuran 4x6

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan