https://sumateraekspres.bacakoran.co/

UMKM Sumsel Serap 3,3 Juta Pekerja, Terbitkan 212.018 Izin Usaha

PRODUK KERAJINAN : Warga Pulo Kemaro menyulap eceng gondok menjadi kerajinan yang bernilai ekonomis. Saat ini UMKM tercatat di Dinas UKM Sumsel mencapai 546.700 usaha.-foto: evan zumarli/sumeks-

PALEMBANG, SUMATERAEKSPRES.ID - Pemprov Sumsel mendorong kemajuan UMKM Sumsel, mengingat sektor UMKM di Sumsel memiliki kontribusi besar terhadap perekonomian. Tercatat di Sumsel ada 546.700 UMKM by name by address, terdiri dari UMKM kuliner, fashion, kriya, hingga industri pengolahan dan lainnya.

Kepala Dinas UMKM dan Koperasi Sumsel, Aminunddin menjelaskan berdasarkan OSS (Online Single Submission) per 4 Agustus hingga 5 September 2024, izin usaha UMKM yang telah diterbitkan di Sumsel mencapai 212.018 pelaku usaha dan berhasil menyerap 3,3 juta pekerja di Sumsel.

Diakuinya, jumlah tersebut masih banyak belum terdaftar karena UMKM sifatnya musiman. "UMKM itu ada juga yang tidak usaha lagi atau jualan karena kondisi tertentu," ucapnya. 

Ia mengimbau dan mengajak pelaku UMKM yang belum memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) segera memdaftarkan usahanya, sejalan dengan upaya Pemerintah melalui UU UMKM maupun UU Cipta Kerja (Ciptaker), kemudahan berusaha, pemberdayaan dan pelindungan UMKM melalui perizinan tinggal cukup dengan NIB.

Pihaknya juga gencar mendorong sertifikasi halal gratis untuk UMKM. Sertifikat halal ini bekerja sama dengan BUMN/BUMD dan komunitas hingga asosiasi yang mengurus sertifikat halal ini. "Silakan UMKM mendaftar, ada seribu kuota kita siapkan,” lanjutnya.

BACA JUGA:Ada Mitra Binaan PLN dan UMKM Berbagai Daerah

BACA JUGA:Kisah Inspiratif Lia Senda Rianty: Bhayangkari Sukses Berbisnis UMKM Donat Kentang, Beromzet Rp60 Juta

Dengan sertifikat halal ini, pihaknya coba memberikan kenyamanan, keamanan, dan kepastian terhadap produk tersebut. Karena sertifikat harus memenuhi higienis, tidak menggunakan bahan-bahan pengawet, merugikan kesehatan, masalah izin-izinnya harus dipenuhi para pelaku UMKM. 

Untuk harga, cukup terjangkau oleh masyarakat. "Fokus kita ke UMKM karena UMKM ini banyak juga usaha makanan dan ini menjadi salah satu langkah kita meningkatkan perekonomian bagi para UMKM," imbuhnya. Banyak perizinan yang harus dipenuhi para pelaku UKM, harus punya NIB, punya merek/brand, dan paling penting halal.

Dikatakan Aminuddin, terkait jumlah UMKM yang memiliki sertifikat halal ia tidak tahu karena data ada di lembaga lain. "Namun memang jumlah sedikit, dan rata-rata usaha besar pasti sudah bersertifikat halal," lanjutnya. 

Sertifkat halal sebenarnya cukup simpel untuk kategori usaha makanan yang tidak mengandung risiko besar (berat). Yang dimaksud risiko berat ini makanan yang mengandung unsur daging seperti bakso. "Mulai dari sebelum daging diolah, asal daging, alat pengiling hingga daging jadi. Ini akan diperiksa semua," pungkas dia.

 

Tag
Share