KPU Muba Tetapkan 492.504 Daftar Pemilih Sementara untuk Pilkada 2024
KPU Muba Tetapkan 492.504 Daftar Pemilih Sementara untuk Pilkada 2024-foto: yudi/sumeks-
MUBA, SUMATERAEKSPRES.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) baru-baru ini menggelar rapat pleno terbuka untuk merampungkan rekapitulasi daftar pemilih sementara (DPS) pada tingkat kabupaten.
Rapat tersebut berlangsung di Gedung KPU Kabupaten Muba pada Minggu, 11 Agustus 2024.
Acara ini mencakup rekapitulasi DPS untuk pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Selatan, serta Bupati dan Wakil Bupati Muba.
Rapat dihadiri oleh perwakilan partai politik, Bawaslu, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil), serta diawasi oleh aparat kepolisian.
BACA JUGA:Silaturahmi Kapolres Muba di Pondok Pesantren: Tegaskan Pentingnya Pendidikan Tanpa Kekerasana
Dalam rapat ini, KPU Muba mengumumkan bahwa jumlah pemilih sementara mencapai 492.504 orang.
Daftar pemilih ini mencakup 15 kecamatan, 242 desa atau kelurahan, dan 1.019 Tempat Pemungutan Suara (TPS). Dari jumlah tersebut, 251.403 adalah laki-laki, sedangkan 241.101 adalah perempuan.
Ketua KPU Kabupaten Muba, M Sigid Nugroho, menjelaskan bahwa meski DPS telah ditetapkan, masih ada kemungkinan untuk melakukan perbaikan lebih lanjut.
“Kami akan terus melakukan pengecekan dan perbaikan,” ujar Sigid yang akrab disapa.
BACA JUGA: Toha Tohet Pastikan Diri Maju Pilkada Muba Usai Didukung PKB dan Nasdem, Siap Lawan Lucianty?
Ia juga menambahkan bahwa perbaikan ini penting untuk menangani perubahan data pemilih, seperti perpindahan tempat tinggal dan meninggal dunia.
“Oleh karena itu, kami melakukan pencocokan dan penelitian lapangan untuk menghindari adanya pemilih ganda atau yang belum terdaftar,” tegasnya.