https://sumateraekspres.bacakoran.co/

Cakada Wajib Miliki Bebas Pailit, Surat Keterangan dari Pengadilan Niaga

DISKUSI: Public Trush Institute (PTI) Sumsel menggelar Diskusi Tik Tok-an Tokoh Kekinian bertema Dinamika Pilkada Setentak 2024, kemarin (26/7). -foto: dudun/sumeks-

PALEMBANG, SUMATERAEKSPRES.ID -  Public Trush Institute (PTI) wilayah Sumsel menggelar Diskusi Tik Tok-an Tokoh Kekinian dengan tema Dinamika Pilkada Setentak 2024 Jelang Pendaftaran di cafe Utopia, kemarin (26/7). 

Nara sumber ketua IKA FH UMP, M Arifudin SH MH, ketua KPU Andika Jaya Pratama serta pakar hukum tata negara Dr Sadi Is. Ketua PTI wilayah sumsel Fatkurohman, menjelaskan ada isu menarik yang dilontarkan dalam bincang santai tersebut menjelaskan jika dalam pendaftaran ada salah satu syarat yang harus dipenuhi oleh para calon kepala daerah (cakada). 

"Yaitu para cakada harus bebas pailit. Ini harus menyertakan  keterangan dari pengadilan niaga," ujarnya. Menyinggung apakah ada potenai para cakada di Sumsel yang mengalani kepailitan? Dijelaskan Fatkurohman jika potensi itu selalu ada. 

Diketahui, syarat untuk mencalonkan diri di Pilkada Serentak 2024 ini telah diatur sebagaimana dalam UU No 10/2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota. Selain syarat formal seperti, bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, Setia kepada Pancasila, UUD 1945, berpendidikan paling rendah SLTA, usia minimal, sehat jasmani dan rohani dan sebagainya. 

BACA JUGA:Sosialisasi Pilkada 27 November, Ajak Penyelenggara Jaga Kebugaran. KPU Palembang Gelar Jalan Sehat

BACA JUGA:Golkar Belum Keluarkan Rekomendasi untuk Pilkada Banyuasin, Siapa Kandidatnya?

“Hal penting lainnya, tidak sedang dinyatakan pailit berdasarkan keputusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap,” jelasnya. 

Senada ketua IKA FH UMP, Arifudin SH MH, yang juga berprofesi sebagai advokad sekaligus kurator di Jakarta. Menurutnya, para cakada memang harus memiliki surat keterangan pailit dari pengadilan niaga. 

"Harus diketahui para calon. Mereka harus memiliki surat keterangan jika tidak dalam keadaan pailit. Pengadilannya sejauh ini ada dua. Di Jakarta dan Medan, dan yuridis kita adalah ibukota Jakarta," ungkapnya. 

Namun demikian, dijelaskan untuk mendapatkan surat keputusan pengadilan niaga tentang kepailitan beberapa kandidat berusaha memperoleh di pengadilan itu bukan ditempatnya, melainkan di pengadilan negeri di daerahnya. Padahal surat keterangan tidak pailit hanya dikeluarkan pengadilan Niaga yang ada di Jakarta atau di Medan.

Pakar hukum tata negara Dr Sadi Is, dalam pernyataanya menjelaskan jika ada surat bebas pailit dan masih menunggu proses hukum tetap maka sejak pendaftaran bebas. Ketua KPU Sumsel, Andika Oranata Jaya, dalam kesempatan tersebut mengatakan tahapan pendaftaran kepala daerah di komisi pemilihan umum (KPU) sudah semakin dekat. 

BACA JUGA:Polres OKU Timur Berupaya Jaga Kamtibmas dan Cegah Karhutla di Pilkada 2024

BACA JUGA:Polres Lahat Gelar Pelatihan Kehumasan Untuk Mendukung Pilkada 2024, Ini Kata Kapolres!

Terdata tanggal 27-29 Agustus, baik pasangan calon gubernur dan wakil gubernur, calon bupati dan wakil bupati serta calon walikota dan wakil walikota sudah harus melakukan pendaftaran. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan