https://sumateraekspres.bacakoran.co/

Tragedi Natural Flowing di Muba Tewaskan 4 Orang dari 8 Pekerja Sumur Minyak Ilegal di Muba yang Terluka Bakar

RILIS: Kapolres Muba didampingi Kasubdit PID Bid Humas dan PS Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumsel merilis kasus natural flowing sumur minyak ilegal di Muba yang melukai 8 warga, 4 diantaranya tewas.-foto: kemas/sumeks-

PALEMBANG, SUMATERAEKSPRES.ID - Insiden natural flowing sumur minyak ilegal milik masyarakat di Desa Parung, Kecamatan Sungai Lilin, Musi Banyuasin (Muba) mungkin bisa disebut tragedi. Ternyata, ada delapan pekerja yang terluka. Empat orang yang alami luka bakar hingga meregang nyawa.

Kejadian itu dibeberkan dalam rilis resmi di Mapolda Sumsel, Rabu (10/7) dipimpin Kapolres Muba AKBP Imam Safi'I SIK, didampingi Kasubdit PID Bid Humas Polda Sumsel, AKBP Suparlan SH dan PS Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumsel, Kompol Bayu Arya Sakti SH.

Turut dihadirkan pula, TM (49) pemilik sumur minyak ilegal itu yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Sementara, pengelola sumur minyak ilegal berinisial An sampai saat ini masih dalam pengejaran petugas. An telah ditetapkan masuk Daftar Pencarian Orang (DPO). 

Seperti apa kronologis insiden maut ini? Dijelaskan PS Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumsel, Kompol Bayu Arya Sakti, sebelum terbakar, terlebih dahulu terjadi natural flowing pada sumur minyak illegal itu, sekitar pukul 19.00 WIB.

BACA JUGA:Oknum Polisi Jadi Terdakwa Penipuan Rp390 Juta untuk Modal Ngebor Minyak Ilegal, Jaminkan SHM Diduga Palsu

BACA JUGA:Bersihkan Sungai Dawas dari Tumpahan Minyak Ilegal, Bikin Kanal dan Kerahkan 2 Unit Oil Boom

Tumpahan dari sumur minyak ilegal itu meluap, masuk ke aliran Sungai Dawas yang ada di Desa Sri Guning Kecamatan Sungai Lilin, Muba. Mengakibatkan air Sungai Dawas menjadi tercemar hingga berimbas pada pencemaran lingkungan sekitarnya. Seminggu kemudian, tepatnya pada 28 Juni 2024 terjadi kebakaran di sumur minyak ilegal yang alami natural flowing itu. 

Saat itu, ada sekelompok warga yang tengah memeras minyak yang keluar dari dalam sumur minyak ilegal tersebut. Delapan orang warga yang pada saat itu sedang istirahat di sela-sela memeras minyak menjadi korban.

Empat korban meninggal. Yakni almarhum Bodi alias Dedi(31), warga Ogan Ilir, Alek Sander (32) warga Muba, Ujang (68) warga Ogan Ilir dan Hatta alias Atta (45) warga Muba. Keempat korban mengalami luka bakar hampir di sekujur tubuh.

Sementara, empat korban lainnya yang juga mengalami luka bakar  sampai saat ini masih dalam perawatan medis. Mereka, Agus Mahendra Saputra (24) warga Muba, Eki Winata (23) dan Beni Saputra (36) warga Lampung serta Herman Dedi (48) warga Muba. “Keempat korban mengalami luka bakar antara 35-75 persen,” jelasnya. 

BACA JUGA:Pertanyakan Peran Stakeholder Lain, Hari Bhayangkara Momen Rapatkan Barisan Tangani Penambangan Minyak Ilegal

BACA JUGA:Ternyata, Sebabkan 1 Orang Tewas, 4 Luka Bakar, 1 Masih Hilang, Terbakarnya Sumur Minyak Ilegal di Sri Gunung

Kompol Bayu menyebut, pascakejadian sejumlah upaya telah dilakukan oleh tim gabungan Polsek Sungai Lilin, Satreskrim Polres Muba dan Subdit Tipidter Polda Sumsel. Di antaranya dengan melakukan upaya mitigasi dan membuka posko pengaduan korban yang hilang.

Terkait pencemaran lingkungan, kepolisian berkoordinasi dengan Forkompimda dengan melakukan tindakan mitigasi pemulihan lingkungan. Proses hukum terhadap pemilik sumur ilegal itu, tersangka TM (49) pun berjalan. Dia dijerat pasal berlapis, Pasal 52 UU RI No 22 Tahun 2001 tentang Migas Bumi diubah dalam Pasal 40 angka ke 7 UU RI No 2 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, terancam hukuman penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp60 miliar

Tag
Share