https://sumateraekspres.bacakoran.co/

Tragedi Natural Flowing di Muba Tewaskan 4 Orang dari 8 Pekerja Sumur Minyak Ilegal di Muba yang Terluka Bakar

RILIS: Kapolres Muba didampingi Kasubdit PID Bid Humas dan PS Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumsel merilis kasus natural flowing sumur minyak ilegal di Muba yang melukai 8 warga, 4 diantaranya tewas.-foto: kemas/sumeks-

Polisi juga menjerat dengan Pasal 98 UU No 32/2009 tentang Perlindungan Pengolahan Lingkungan Hidup  dengan ancaman hukuman penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp3 miliar. Kemudian, Pasal 188 KUHP tentang Kelalaian yang Menyebabkan Kebakaran dengan ancaman hukuman penjara paling lama 5 tahun, jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP tentang Turut Serta Melakukan Tindak Pidana. 

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan