Pergoki Istri Selingkuh di Kamar Rumahnya, Suami di Musi Rawas Ditikam Pria Idaman Lain Istri

M Aji Pratama.-ist-

MUSI RAWAS, SUMATERAEKSPRES.ID – Menyedihkan nasib seorang suami di Desa Pedang, Kecamatan Muara Beliti, Kabupaten Musi Rawas (Mura). Pergoki istrinya selingkuh dan ditiduri pria lain, Abdur Rahman (33), justru ditikam menggunakan gunting oleh selingkuhan istrinya, M Aji Pratama (27).

Parahnya lagi, perselingkuhan itu terjadi di kamar rumah korban, Sabtu, 25 Mei 2024, sekitar pukul 13.30 WIB. Siang itu korban pulang dan masuk ke dalam kamar, merasa curiga dengan gelagat istrinya.

Setelah diperiksa korban, dia mendapati pria idalam lain (PIL) istrinya itu bersembunyi di bawah ranjang. Diduga panik kepergok selingkuh, tersangka Aji meraih gunting yang ada di bawah lemari dan langsung menikam ke arah leher dan kepala korban.

BACA JUGA:15 ASN Prabumulih Dilaporkan Selingkuh

BACA JUGA: Pergoki Istri dan Selingkuhan Dugem di Kampung Baru, Suami di Palembang Malah Kena Keroyok, Sakitnya Hati...

Korban berteriak minta tolong, tersangka kabur keluar rumah tapi dikejar dan berhasil diamankan warga. Tersangka diserahkan ke polisi, sementara korban dibawa warga ke rumah sakit.
   
Kapolres Mura AKBP Andi Supriadi SIK MH, melalui Kapolsek Muara Beliti Iptu Subardi, membenarkan pihaknya telah mengamankan tersangka M Aji Pratama. Dia tercatat warga Jl Harapan, RT 07, Kelurahan Wira Karya, Kecamatan Lubuklinggau Timur II, Lubuklinggau.

"Berdasarkan pengakuan tersangka, dia memang selingkuh dengan istri korban dan sudah melakukan hubungan intim lebih dari 10 kali,” terangnya. Terakhir, perselingkuhan itu terjadi di kamar rumah korban.

BACA JUGA:Tuduh Istrinya Diselingkuhi, Anak Tetangga Jadi Sasaran Pelampiasan Dendam

BACA JUGA:Gerebek Sendiri, Rekam Perselingkuhan Istri, Istri Bareng PIL di Indekos

Namun tiba-tiba kepergok korban. Sempat menikam korban, lalu dia berusaha kabur tapi tertangkap warga. “Kasusnya saat ini beralih ke ranah pidana, dan pelaku ditetapkan menjadi tersangka dan dikenakan Pasal 351 KUHP,” terangnya. (zul/air/)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan