Utang Pinjol Ilegal Tak Perlu Dibayar? Simak Penjelasan Resminya Disini

Utang pinjol ilegal tak perlu dibayar? Apakah hangus dengan sendirinya? Kenali ciri dan risikonya jika terjebak pinjol ilegal berikut ini. -Foto: freepik-

SUMATERAEKSPRES.ID - Utang pinjol ilegal, atau pinjaman online dari lembaga yang tidak memiliki izin resmi, telah menjadi masalah serius di Indonesia, mempengaruhi banyak individu dengan bunga yang mencekik dan praktik penagihan yang tidak etis.

Artikel ini akan membahas argumen mengapa utang pinjol ilegal tak perlu dibayar? Apakah hangus dengan sendirinya? Kenali ciri dan risikonya jika terjebak pinjol ilegal berikut ini.

Pinjaman online atau pinjol kini menjadi pilihan masyarakat untuk mendapatkan uang tunai dengan cepat dan mudah. Prosesnya hanya memerlukan foto KTP untuk pencairan dana.

Kemudahan dan persyaratan yang sederhana inilah yang menarik minat masyarakat, termasuk untuk menggunakan pinjol ilegal.

BACA JUGA:Ibu Rumah Tangga Bisa Kena Denda Pajak Jika Tak Lapor SPT, Begini Caranya Jika Tak Mau Ribet dan Bayar!

Pinjol ilegal adalah layanan yang tidak sah dan tidak memenuhi syarat-syarat yang ditetapkan oleh hukum perdata.

Menurut data dari Sumateraekspres.id, pemerintah pernah mengimbau masyarakat yang meminjam dari pinjaman online ilegal agar tidak perlu melunasi utangnya.

Pinjaman ini sejak awal dianggap tidak sah secara hukum dan boleh tidak dibayar. Jika menerima tekanan untuk membayar, peminjam bisa melapor ke pihak berwenang.

Pinjaman online ilegal sering kali tidak mematuhi aturan penagihan yang benar, menggunakan cara-cara teror, intimidasi, bahkan pelecehan. Utang pada pinjaman online ilegal jelas berbeda dengan pinjaman online yang sah.

BACA JUGA:7 Langkah Mudah Menonaktifkan NPWP Secara Online Bagi Ibu Rumah Tangga Supaya Bebas Denda Pajak, Simak!

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menetapkan Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) sebagai asosiasi resmi penyelenggara layanan pinjaman online sejak 2019.

Apakah utang pinjol ilegal hangus jika tak dibayar? Berdasarkan Lampiran II SK Pengurus AFPI 02/2020 poin c angka 3 huruf (d), disebutkan bahwa ada batas waktu untuk penagihan utang kepada debitur.

"Setiap penyelenggara tidak diperbolehkan melakukan penagihan langsung kepada Penerima Pinjaman yang gagal bayar setelah melewati batas keterlambatan lebih dari 90 hari dari tanggal jatuh tempo pinjaman," bunyi aturan tersebut.

Penagihan utang maksimal adalah 90 hari. Jika debitur tidak melunasi dalam periode tersebut, penyedia pinjaman online legal dapat menggunakan jasa penagih utang yang diakui oleh OJK atau menunjuk kuasa hukum.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan