Operasi Pekat Musi, Maling Rumah, Sawit, Sampai Hp di Ciduk Polisi
Oprasi sikat musi I 2024, kembali menjaring maling di wilayah hukum Polres Musi Rawas. Foto:Izul/Sumateraekspres.id--
SUMATERAEKSPRES.ID-MUSI RAWAS-Oprasi sikat musi I 2024, kembali menjaring maling di wilayah hukum Polres Musi Rawas. Pelakunya, Intan Saputra (22), warga Kelurahan B Srikaton, Kecamatan Tugumulyo, Kabupaten Mura yang mencuri hanphone milik rekannya sendiri.
Informasi dihimpun, setelah pihak kepolisian mendapat laporan korban laporan polisi LP / B / 02 / V / 2024 / SPKT /SEK. TGM / RES. MURA/ SUMSEL, tgl 20 Mei 2024. Tim landak polres Mura, melakukan pelacakan.
Terhadap tersangka pencurian handphone, milik ZH (23), warga Kecamatan Tugumulyo, Kabupaten Mura.
Hanpone Real Me C3 warna biru, milik korban dicuri tersangka, saat usai menonton pertandingan bola bersama korban di pondok kolam dekat rumah korban. AKBP Andi Supriadi SH, SIK, MH melalui Kasat Reskrim, AKP Herman Junaidi SH didampingi Kasi Humas, AKP Herdiansyah mengungkapkan.
Saat ini pihak kepolisian tengah melakukan operasi pekat musi I, untuk mengantisipasi aksi aksi kriminalitas khususnya Curat, Curas, Curanmor (3C). Jadi setiap laporan masyarakat, ditindaklanjuti dengan respon pengungkapan kasus.
BACA JUGA:Diduga Halusinasi, Pemuda Musi Rawas Nekat Terjun ke Sungai dan Tewas, Begini Keterangan Saksi Mata
BACA JUGA:Pengamat Sebut Tidak Ada Superioritas dalam Pilkada Musi Rawas: Semua Punya Peluang Sama
"Semua laporan kita proses, dari laporan bobol rumah, pencurian, Curanmor semua kami tindak lanjuti. Ini untuk memberikan respon positif terhadap masyarakat, semua laporan itu pasti kami proses, tidak peduli perkara besar maupun kecil semua diproses," ungkapnya singkat.
Kasat Reskrim, AKP Herman Junaidi SH didampingi Kasi Humas, AKP Herdiansyah, pengungkapkan kasus sangat diperlukan bantuan dan dukungan dari masyarakat. Sehingga aksi aksi kriminalitas yang dilaporkan bisa segera terungkap.
Intan Saputra (22), warga Kelurahan B Srikaton, Kecamatan Tugumulyo, Kabupaten Mura. Tersangka dibekuk didepan rumah warga di Kelurahan B Srikaton, Kecamatan Tugumulyo, Kabupaten Mura, Kamis (23/5) sekitar pukul 19.00 WIB.
Ungkap kasus ini juga berdasarkan informasi warga yang membuat laporan terkait aksi pencurian. Dengan nomor laporan LP / B / 02 / V / 2024 / SPKT /SEK. TGM / RES. MURA/ SUMSEL, tgl 20 Mei 2024.
BACA JUGA:Inalillahi, Pengendara Revo Meregang Nyawa Usai Kena Tabrak Suzuki Splash di Musi Rawas
"Bagi masyarakat yang mengetahui adanya aksi kriminalitas, kami minta agar tidak sungkan sungkan melaporkan kejadian ke pihak kepolisian. Sehingga ungkap kasus kriminalitas itu bisa di lakukan dan diproses sesuai hukum yang berlaku," tegasnya.
Hingga saat ini Operasi Pekat Musi di Polres Mura, sudah menjaring sejumlah pelaku kriminalitas. Mulai dari kasus pencurian kursi, taman, bongkar rimah, pencurian kelapa sawit, hingga pencurian handphone.
Untuk tersangka Intan Saputra, saat ini sudah di jebloskan ke dalam sel tahanan polres Mura. Dan dikenakan pasal 363 KUHP, dengan ancaman pidana.
Selain penangkapan terhadap tersangka, pihak kepolisian juga mengamankan barang bukti berupa handphone Real Me C3 dari tangan pelaku.(zul)