MK Tolak Semua Gugatan Pemilu Kota Palembang, Penetapan Anggota DPRD 6 Dapil Segera Digelar

Komisioner KPU Kota Palembang Divisi Teknis dan Penyelenggaraan, Sri Maryati, menyampaikan bahwa semua gugatan yang diajukan untuk kota Palembang telah diputuskan dengan Dismissal oleh Hakim MK pada Selasa malam, 21 Mei 2024.-Foto: Dok. Pribadi-

PALEMBANG, SUMATERAEKSPRES.ID - Dalam sebuah langkah yang menegaskan kekuatan dan integritas sistem peradilan konstitusional Indonesia, Mahkamah Konstitusi (MK) telah menyelesaikan peninjauan atas serangkaian perkara yang diajukan pasca pemilihan umum, termasuk semua gugatan di Kota Palembang. 

Sebanyak 155 perkara telah diputuskan, dengan 207 dari 297 perkara telah dibacakan putusannya hingga kemarin, 21 Mei 2024, menandai sebuah proses yang transparan dan efisien dalam menangani sengketa pemilu.

Di Kota Palembang, Komisioner KPU divisi teknis dan penyelenggaraan, Sri Maryati, Rabu siang (22/5/2024) menyampaikan bahwa semua gugatan yang diajukan untuk kota tersebut telah diputuskan dengan Dismissal oleh Hakim MK pada Selasa malam, 21 Mei 2024.

“Alhamdulillah, seluruh gugatan di MK untuk Kota Palembang sudah diputus dismissal oleh hakim MK semalam. Artinya, tidak dilanjutkan ke tahap pembuktian,” ujar Sri Maryati dengan nada lega.

Keputusan ini membuka jalan bagi KPU Kota Palembang untuk melanjutkan persiapan penetapan calon anggota DPRD Kota Palembang.

BACA JUGA:Silaturahmi, Jargon Sumsel Beri Sinyal Dukung Mawardi Yahya di Pilgub Sumsel

BACA JUGA:Mantap Maju Pilkada OKI, Muchendi Ungkap Kriteria Calon Pasangannya, Ini Kata Pengamat

Meskipun tanggal pasti penetapan belum ditetapkan, Sri Maryati menegaskan bahwa proses dan tahapan selanjutnya sedang berlangsung.

Dari 14 perkara yang ada di Sumatera Selatan, Kota Palembang memiliki 3 perkara yang diajukan ke MK.

Perkara-perkara tersebut, yang telah diputuskan Dismissal oleh MK, mencakup:

1. Perkara 242, DPRD KOTA, Palembang, Dismissal;

2. Perkara 243, DPRD SUMSEL 9, Musi Banyuasin, Dismissal;

3. Perkara 278, DPR SUMSEL I (17 KABKOTA) & DPRD KOTA (Palembang), Dismissal;

4. Perkara 283, DPRD KABKOTA, Palembang-Musi Banyuasin-OKU Timur, MK Tidak Berwenang Mengadili Permohonan Pemohon;

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan