MK Tolak Semua Gugatan Pemilu Kota Palembang, Penetapan Anggota DPRD 6 Dapil Segera Digelar

Komisioner KPU Kota Palembang Divisi Teknis dan Penyelenggaraan, Sri Maryati, menyampaikan bahwa semua gugatan yang diajukan untuk kota Palembang telah diputuskan dengan Dismissal oleh Hakim MK pada Selasa malam, 21 Mei 2024.-Foto: Dok. Pribadi-

5. Perkara 277, DPRD KAB, Musi Rawas, Dismissal;

6. Perkara 266, DPRD KAB, Musi Rawas Utara, Dismissal;

BACA JUGA:17 Calon Panwascam Empat Lawang Bersaing Ketat dalam Tes Wawancara, Siapa Terpilih?

BACA JUGA:Enos Dapat Surat Tugas dari DPP PKB, Sinyal Diusung untuk Pilkada OKU Timur 2024!

7. Perkara 232, DPRD KAB, OKU, Dismissal;

8. Perkara 230, DPRD SUMSEL 9 (Musi Banyuasin) & DPRD KABKOTA (Lahat-Palembang), Dismissal;

9. Perkara 220, DPR SUMSEL II, Empat Lawang, Dismissal;

10. Perkara 263, DPRD KAB, Muara Enim, Dismissal;

11. Perkara 270, DPRD SUMSEL 7, Empat Lawang, Dismissal;

12. Perkara 239, DPR SUMSEL I, Banyuasin, Permohonan Pemohon Gugur;

13. Perkara 268, DPRD KAB, Ogan Ilir, Dismissal;

14. Perkara 272, DPRD KAB, Musi Rawas Utara, Dismissal.

Hal lain dia sampaikan KPU Kota Palembang, sejauh ini akan mempersiapkan penetapan calon anggota DPRD Kota Palembang di sebanyak 6 dapil.

BACA JUGA:Kembalikan Formulir Pendaftaran Balon Gubernur ke PDIP Sumsel, Herman Deru Bilang Begini

BACA JUGA:Pilkada Lahat: Tim Hj Lidyawati Ambil Formulir Pendaftaran di Partai Demokrat, Ini yang Mereka Harapkan!

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan