Tertibkan Izin Praktik Pelayanan Kesehatan
Pj Wali Kota Prabumulih H Elman ST.MM--
PRABUMULIH, SUMATERAEKSPRES.ID - Pascabidan ZN ditetapkan tersangka karena melanggar UU tentang Kesehatan, Pemkot Prabumulih akan menyerahkan sepenuhnya kasus yang menimpa oknum Bidan sekaligus oknum ASN di lingkungan Pemkot Prabumulih itu kepada pihak berwajib.
Hanya saja, akan memberikan pendampingan hukum atau tidak, Pj Wali Kota Prabumulih, H Elman belum memberikan jawaban tegas. "Kita akan lihat dulu soal itu," sebutnya dikonfirmasi di Kantor Pemkot Prabumulih, Selasa (21/5).
Dijelaskan Elman, dirinya sudah melakukan pencopotan jabatan oknum bidan sebagai lurah Sindur, Kecamatan Cambai, Kota Prabumulih. "Sudah dicopot, itu tugas kami sesuai dengan aturan sudah dilakukan," sebutnya.
Hanya saja, pihaknya akan melakukan evaluasi terus selama sebulan, seminggu, dua minggu dan seterusnya akan dilihat kinerja masing-masing pegawai khususnya lurah. "Nanti sesuai bidangnya masing-masing kita ulas nanti dan berproses," terangnya.
Elman menegaskan akan menertibkan tempat praktik kesehatan yang ada di Prabumulih dan tim sudah turun. "Yang tidak ada izin tidak boleh (operasional, red)," bebernya.
BACA JUGA:Bidan ZN Tersangka atas Kasus Malapraktik di Prabumulih
BACA JUGA:Pama Ajak Bidan Desa Monitoring Balita Stunting
Tak hanya tempat pelayanan kesehatan saja, melainkan seluruh tempat pelayanan kepada masyarakat akan dicek dan dilakukan evaluasi baik izin dan lainnya. "Seluruhnya kita evaluasi baik izinnya itu bagaimana, kalau dia mati bagaimana, kalau sudah habis masa tapi masih beroperasi bagaimana," sambungnya.
Disinggung masih ada beberapa ASN yang menjabat Lurah padahal background pendidikan dari kesehatan? Elman menegaskan tetap akan melakukan evaluasi dan juga melihat kinerjanya. "Karena kita juga tidak bisa melakukan intervensi," tukasnya.
Kepala Dinas Kesehatan Kota Prabumulih, dr Hesty Widyaningsih tak menapik, pihaknya sudah pernah melayangkan surat peringatan kepada tempat praktik Bidan ZN di tahun 2021.
Dia pun mengimbau kepada masyarakat agar berobat ke faskes yang disediakan oleh pemerintah atau swasta yang telah terakreditasi. "Hal itu adalah penting untuk menghindari adanya risiko mall praktik dan jangan berobat ke tempat praktik mandiri tanpa ada perawat dan dokter," tukasnya. (chy)