Persiapan Pilkada 2024: Pengamat Amrah Muslimin Beri Tanggapan Seperti Ini atas Surat Edaran Kemendagri

Amrah Muslimin. Foto: dudun/sumateraekspres.id--

PALEMBANG, SUMATERAEKSPRES.ID - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah mengeluarkan surat yang mengatur pengunduran diri pejabat gubernur, bupati, dan wali kota yang akan maju dalam Pilkada serentak 2024. 

Surat bertanggal 16 Mei 2024 dan ditandatangani oleh Prof. Tito Karnavian ini mewajibkan administrasi pengunduran diri diserahkan ke Kemendagri paling lambat 40 hari sebelum pendaftaran pasangan calon.

Surat keputusan ini mengacu pada Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 yang menyatakan setiap warga negara berhak mencalonkan diri dan dicalonkan sebagai gubernur, bupati, dan wali kota. 

Lebih lanjut, Pasal 7 ayat (2) huruf q undang-undang yang sama menyebutkan calon gubernur, bupati, dan wali kota tidak boleh berstatus sebagai penjabat (PJ) gubernur, bupati, atau wali kota.

BACA JUGA:4 Strategi Jitu Mengatasi Lipstik dengan Shade yang Tidak Cocok, Jangan Dibuang!

BACA JUGA:Holda-Meli Usung Ekonomi Hijau di Pilkada 2024, Ini Penjelasan Mereka Mengenai Ekonomi Hijau!

Berdasarkan Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2024 tentang tahapan dan jadwal pemilihan, pendaftaran pasangan calon akan dilakukan pada 27-29 Agustus 2024. 

Untuk menjamin hak seluruh warga negara, pejabat yang ingin mencalonkan diri harus menyampaikan surat pengunduran diri ke Kemendagri selambat-lambatnya 40 hari sebelum pendaftaran.

DPRD diwajibkan mengusulkan tiga nama calon penjabat gubernur, sementara gubernur atau PJ gubernur mengusulkan tiga calon untuk PJ bupati dan PJ wali kota. 

Usulan ini digunakan pemerintah sebagai bahan pertimbangan dalam menetapkan penjabat sesuai peraturan perundang-undangan.

BACA JUGA:Dampak Banjir Sungai Ogan: Talud Jebol, Pemkab OKU Langsung Bergerak Cepat Lakukan Hal Ini!

BACA JUGA:Ini Dia 3 PC Termahal di Dunia Tahun 2024, Mana Favoritmu?

Amrah Muslimin, pengamat politik sekaligus mantan Ketua KPU Sumsel, memberikan tanggapan mengenai kebijakan ini. 

Dalam wawancara pada Senin, 20 Mei 2024, Amrah menyatakan bahwa kebijakan tersebut akan diimplementasikan oleh para PJ pada pertengahan Juli 2024. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan