Persiapan Pilkada 2024: Pengamat Amrah Muslimin Beri Tanggapan Seperti Ini atas Surat Edaran Kemendagri

Amrah Muslimin. Foto: dudun/sumateraekspres.id--

"Jika kita hitung mundur 40 hari dari tanggal pendaftaran, maka tenggat waktunya adalah 16 Juli 2024. Pada periode ini, kita akan melihat banyak Pj yang menyampaikan surat pengunduran diri ke Kemendagri," ujarnya.

Amrah menambahkan, keputusan ini memberikan kepastian bagi para PJ yang ingin mencalonkan diri. 

BACA JUGA:Gemilang di Millenium Bowling Championship, Atlet Bowling Istana Bowling Club Optimistis di PON 2024

BACA JUGA:Gemilang di Millenium Bowling Championship, Atlet Bowling Istana Bowling Club Optimistis di PON 2024

"Dengan adanya surat ini, kemungkinan besar akan banyak PJ yang mencalonkan diri karena tenggat waktu yang diberikan cukup panjang, yaitu 40 hari sebelum pendaftaran. Jadi, hitungannya memang pas," jelasnya.

Surat edaran ini diharapkan dapat menghindari persepsi yang berbeda di masyarakat. 

"Yang jelas, 40 hari sebelum pendaftaran, mereka wajib menyerahkan surat pengunduran diri ke Kemendagri. Dalam waktu tersebut, Kemendagri akan melakukan dua langkah: mengganti PJ yang mengundurkan diri dan melantik PJ baru," tutupnya.

(Dudun)

 

 

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan