Sertifikasi Guru Bakal Dipermudah, Lewat Transformasi PPG Dalam Jabatan

Kemendikbudristek Merancang Penyatuan PPG dan Tes PPPK, Demi Mempercepat Penuhan Kebutuhan Guru Berkualitas-Foto: Kemendikbud-

JAKARTA, SUMATERAEKSPRES.ID – Sedang disiapkan aturan khusus untuk mempermudah guru mendapatkan sertifikat pendidik (sertifikasi). Aturan ini bakal diterbitkan bulan depan (Juni, red). Hal itu diungkap Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Kemendikbudristek, Nunuk Suryani.

Ia mengungkapkan, saat ini, jumlah guru yang belum bersertifikat cukup banyak. Dari 2,3 juta guru di Indonesia, sekitar 1,6 juta di antaranya belum memiliki sertifikat pendidik. Alhasil, mereka belum mendapatkan tunjangan profesi guru (TPG), meskipun sudah berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS). 

Untuk itu, Kemendikbudristek tengah berupaya mempercepat proses sertifikasi bagi para guru tersebut. Langkah yang diambil adalah dengan transformasi pendidikan profesi guru (PPG) dalam jabatan. Nantinya, para guru yang sudah mengajar akan dibolehkan mengikuti PPG dalam jabatan tanpa perlu tes substansi/ akademik. 

"Siapa pun guru yang memenuhi administrasi bisa mengikuti PPG dalam jabatan," jelasnya. Misalnya, guru aktif, Guru Penggerak, masih aktif mengajar hingga 2023/2024, dan terdaftar di Dapodik. 

BACA JUGA:Kemendikbudristek Merancang Penyatuan PPG dan Tes PPPK, Demi Mempercepat Penuhan Kebutuhan Guru Berkualitas

BACA JUGA:SIMAK! Inilah Nasib Peserta Setelah Mengikuti Program PPG Prajabatan

Sebelumnya, banyak guru senior yang gagal masuk seleksi PPG dalam jabatan ini. Padahal, mereka sudah mumpuni dan memenuhi syarat dalam memberikan pembelajaran yang baik di kelas. Karenanya, dalam aturan terbaru nanti, mereka hanya dikenakan seleksi administrasi saja. 

Selain itu transformasi lainnya juga berkaitan dengan proses pembelajaran. Nantinya dengan konsep rekognisi pembelajaran masa lampau (RPL), maka mereka dibolehkan untuk belajar mandiri dengan modul-modul yang ada platform merdeka mengajar (PMM).  "Belajar sendiri, mendapat feedback secara daring, baru setelahnya mereka uji kompetensi," kata Nunuk. 

Materi ujianya pun bukan lagi ke substansi mata pelajaran. Tapi pada materi yang diselaraskan dengan pengalaman mengajar. "Jika tidak lulus, ya ngulang lagi. Nanti kita ada jadwal uji kompetensi dalam setahun ada beberapa kali," beber dia. 

Dengan kebijakan ini, maka diharapkan lebih banyak guru yang bisa lolos PPG dalam jabatan dan mendapatkan sertifikasi pendidiknya. Sehingga mereka pun dapat memperoleh TPG-nya. 

Nunuk sendiri mengaku sudah berkomunikasi dengan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) terkait anggaran untuk TPG ini. Dibutuhkan dana hingga Rp20 T untuk memberikan TPG jika ada 800 ribu atau 1 juta guru yang berhasil mendapatkan sertifikat pendidiknya tahun ini. (*/) 

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan