Terkait Kematian Mahasiswi UMP Akibat Dilindas Truk, AMMUK Desak Pemerintah Bertanggungjawab

AMMUK Desak Pemerintah Bertanggungjawab Terkait Kematian Mahasiswi UMP Akibat Dilindas Truk. Foto: kemas/sumateraekspres.id--

PALEMBANG,.SUMATERAEKSPRES.ID - Aliansi Mahasiswa Muhammadiyah Peduli Keadilan (AMMUK) Sumsel meminta pertanggungjawaban dari pemerintah Kota (Pemkot) Palembang dan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumsel.

Yakni atas terjadinya kecelakaan yang menewaskan mahasiswa Universitas Muhammadiyah Palembang yang terjadi di Jalan MP Mangku Negara Kenten yang disebabkan terlindas truk beberapa waktu lalu.

Dalam siaran persnya Minggu12 Mei 2024, Koordinator Aksi (Korak) AMMUK Sumsel, Avindo menyayangkan ulah dari pars sopir truk yang tidak taat terhadap peraturan pemerintah yang mengakibatkan kecelakaan yang memakan korban jiwa. 

"Kami sangat menyayangkan bahwa teman kami di UMP mengalami kecelakaan akibat sopir truk yang tidak taat akan aturan," tegas Avindo.

BACA JUGA:4 Keuntungan Ikut Kepanitiaan, Auto Percaya Diri!

BACA JUGA:Ide Vlog yang Paling Bikin Orang Tertarik, Cobain Deh!

Untuk diketahui, mengacu Perwali nomor 26 Tahun 2019 Pasal 7 dijelaskan mobil truk dilarang melintasi kota dari jam 06:00-21:00 wib sedangkan kecelakan yang dialami oleh rekan sesama mahasiswa.

"AMMUK Sumsel bakal melakukan aksi pada tanggal 14 Mei 2024 di Kantor Walikota Palembang, Kantor Gubernur Sumsel, dan Polda Sumsel sebagai bentuk keinginan kami untuk meminta pertanggungjawaban atas kecelakaan yang terjadi pada teman kami dengan pemerintah," tegasnya.

Diantara tuntutannya meminta Pj Gubernur Sumsel untuk mundur dari jabatan dan atau memecat Kadishub Sumsel. 

Juga mendesak Pj Gubernur Sumatra Selatan bersurat ke Mentri Perhubungan untuk mencabut izin mobil operasional angkutan barang yang diduga melangar aturan tonase dan waktu yang bukan jam untuk melintasi jalan.

BACA JUGA:SAKSIKAN! Aksi 'Gila-Gilaan' Si Bayi Ajaib Bank SumselBabel di Laga Pamungkas vs Sukun Badak, Hari Ini di PSCC

BACA JUGA:Bersiap Cek Rekening, Kemendagri Tetapkan Waktu Pencairan Dana Gaji ke-13 PNS dan PPPK Daerah, Ini Besarannya

Selain itu meminta pj Walikota untuk menegakan peraturan Walikota Palembang nomor 26 tahun 2019 tentang pengaturan rute mobil barang dalam kota Palembang

Terakhir mendesak Kapolda Sumatra Selatan untuk mempidanakan sopir yang telah lalai dalam berkendara menyebabkan tewasnya teman kami inisial T mahasiswa aktif UMP.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan