Status dr My Jadi Tersangka

Tim kuasa hukum pelapor sekaligus korban asusila oknum dokter RS BMJ angkat bicara terkait adanya kabar damai kasus terkait. -Foto: Kemas/Sumateraekspres.id-

PALEMBANG, SUMATERAEKSPRES.ID – Ada perkembangan baru kasus dugaan pencabulan yang dilakukan dr My SpOT. Oknum dokter yang sudah diberhentikan RS Bunda Medika Jakabaring (BMJ) itu statusnya naik menjadi tersangka.

Menariknya, penetapan tesangka itu hanya berselang beberapa jam pasca pernyataan kuasa hukum dr My, yakni advokat Dr Bahrul Ilmi Yakup SH MH yang menyatakan  kalau kliennya telah ada perdamaian dengan T selaku korban. 

BACA JUGA:Oknum Dokter RS BMJ dan Istri Pasien Sepakat Berdamai, Anggap Cuma Kesalahpahaman, Ini Keteramgan Pengacara!

BACA JUGA:Skandal Kasus Asusila Oknum Dokter RS BMJ Berakhir Damai, Benarkah? Ini Kata Kuasa Hukum Korban

Penyidik Subdit IV PPA Ditreskrimum Polda Sumsel rupanya telah menetapkan dr My sebagai tersangka. Setelah gelar perkara Kamis (18/4) sore. Kasus ini dilaporkan pertengahan Desember 2023 lalu. 

Informasi telah ditetapkannya dr My menjadi tersangka diungkap tim kuasa hukum T, Jumat (19/4) sore. "Dari SP2HP yang kami terima, terhitung hari ini (Jumat) 19 April 2024 penyidik telah menetapkan dr My sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencabulan yang dilaporkan oleh klien kami," ungkap advokat Junaidi SH MH. 

Penetapan tersangka ini mementahkan klaim adanya perdamaian antara dr My dan korban. 

"Buktinya penyidik sendiri yang menyampaikan SP2HP jika dalam perkara ini mereka telah menetapkan dokter My sebagai tersangka. Artinya tidak benar telah terjadi perdamaian antara klien kami dengan terlapor," ungkapnya.

Sebelumnya, Dr Bahrul Ilmi Yakup SH MH CGL selaku kuasa hukum dr MY  menegaskan, antara T selaku pelapor dengan kliennya telah bertemu pada 8 April 2024 lalu dan sepakat untuk menempuh upaya perdamaian. Kedua pihak menganggap hal itu sebagai kesalahpahaman sehingga mereka tidak akan saling menuntut. 

“Terkait proses di kepolisian itu baru sebatas bukti awal dan tidak mengikat," ungkap Bahrul.

Menurutnya, saat proses perdamaian juga dihadiri kuasa hukum pelapor T yakni advokat Febriansyah SH. Pada 9 April 2024 T membuat surat pencabutan surat kuasa terhadap seluruh tim kuasa hukumnya yang lama.

Menurut Bahrul, sebagai tindaklanjut dari kesepakatan perdamaian itu, T secara sukarela mengajukan surat pencabutan laporan di kepolisian sekaligus meminta penyidik agar menghentikan proses penyidikan kasus ini yang tengah ditangani oleh penyidik Subdit IV PPA Ditreskrimum Polda Sumsel. 

Tindaklanjutnya, pada Senin (16/4) lalu pihaknya selaku kuasa hukum terlapor menyerahkan softcopy surat permohonan pencabutan laporan tersebut kepada penyidik.  Dan Selasa menyerahkan hardcopy surat tersebut.

BACA JUGA:26 Menit Dr My Tanpa Didampingi Perawat, Hasil Rekaman CCTV Kasus Dugaan Asusila Oknum Dokter RS BMJ

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan