Status dr My Jadi Tersangka
Tim kuasa hukum pelapor sekaligus korban asusila oknum dokter RS BMJ angkat bicara terkait adanya kabar damai kasus terkait. -Foto: Kemas/Sumateraekspres.id-
BACA JUGA:Terungkap! Oknum Dokter RS BMJ Lakukan Tindak Asusila, Ini 2 Alat Bukti yang Ditemukan Penyidik
Harapannya, dapat menjadi pertimbangan penyidik agar menghentikan proses penyidikan yang tengah berlangsung dan diselesaikan dengan cara Restorative Justice (RJ) atau Keadilan Restoratif. “Kasus tindak kekerasan seksual termasuk delik aduan. Yang artinya bisa juga ditempuh dengan cara keadilan restorasi," sebutnya.
Sementara, Kasubdit IV PPA Ditreskrimum Polda Sumsel, AKBP Raswidiarti Anggraini SIK hanya membalas singkat upaya konfirmasi terkait perkembangan kasus ini "Berkenan ke Dir ya," jawabnya.(kms)