Korupsi Penjualan Aset Asrama Dikonfrontir, Zurike Takarada Ngaku Tak Kenal 3 Tersangka Lain
KONFRONTIR: Tersangka Zurike Takarada (ZT) didampingi kuasa hukumnya, Advokat Napoleon SH saat menjalani pemeriksaan di Kejati Sumsel. -FOTO : IST-
PALEMBANG,SUMATERAEKSPRES.ID - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan (Sumsel) secara marathon terus melengkapi berkas perkara kasus dugaan korupsi penjualan aset asrama mahasiswa Pemprov Sumsel di Jogjakarta.
Dan, selama dua hari terakhir ini, Kejati Sumsel melakukan konfrontir terhadap 4 tersangka guna melimpahan berkas tahap kedua.
Tersangka Zurike Takarada (ZT) didampingi kuasa hukumnya, Advokat Napoleon SH mengatakan kliennya dalam konfrontir mengaku tidak mengenai para tersangka.
"Klien saya (ZT,red) tidak mengenal tersangka lain. Tersangka EM juga tidak kenal dengan tersangka ZT," ujarnya.
BACA JUGA:Kejati Sumsel Resmi Tahan 3 Orang Tersangka, Kasus Penjualan Asrama Mahasiswa sumsel di Yogyakarta
BACA JUGA:Kejati Sumsel Jemput Tersangka Korupsi Penjualan Aset Asrama Mahasiswa di Jogjakarta, Ini Penampakannya!
Ia mengatakan kliennya hanyalah korban dalam kasus korupsi penjualan asrama aset pemprov Sumsel.
"ZT bukan sebagai kuasa penjual sebagaimana disebutkan pihak Kejati Sumsel," cetusnya.
Ia juga mengatakan ZT tidak ada sama sekali hubungannya dengan kasus penjualan aset tersebut.
Sebab bisa dikatakan jika identitas ZT disalahgunakan serta tandatangan kliennya juga dipalsukan.
BACA JUGA:Kejati Tahan Dua Tersangka, Kasus Dugaan Korupsi Penjualan Asrama Mahasiswa di Yogyakarta
BACA JUGA:Garap Lagi 7 Saksi di Yogyakarta, Kasus Penjualan Asrama Mahasiswa, Aset Yayasan Batanghari 9
"Memang pada saat itu ZT pernah dimintai beberapa identitas diri seperti KTP dan Kartu Keluarga oleh pengurus Yayasan Batanghari Sembilan yang lama, karena ditawari jadi salah satu pengurus yayasan," tuturnya.
Namun ternyata digunakan pengurus lama sebagai kuasa penjual yayasan. "Itulah yang akan menjadi dasar kami bahwa ZT tidak terlibat," ujar Napoleon.
Selain itu, lanjutnya, dapat dibuktikan adanya perbedaan tanda tangan kliennya dengan surat kuasa penjual yang saat ini dijadikan salah satu barang bukti oleh Kejati Sumsel.
Menurutnya, bagaimana perbedaan tanda tangan itu jelas sebab kliennya tidak pernah merasa menandatangani apapun terkait kuasa penjual aset yayasan Batanghari yang ada di Jogjakarta.
BACA JUGA:Ini yang Disita Kejati Sumsel, dari Perkara Penjualan Asrama Mahasiswa Sumsel di Yogyakarta
BACA JUGA:Asrama Mahasiswa Sumsel Dijual Oknum Mafia. Jaksa Tetapkan 5 Tersangka, Tapi Hanya Tersisa 3. Kok Bisa?
"Tanah itu dijual oleh pihak yayasan, dan mencatut nama serta memalsukan nama klien kami dalam akta jual beli," ujarnya.
Ia menjelaskan jika tanah dan bangunan mes tersebut diakui milik pemprov sumsel, namun nyatanya, sampai saat ini dari pemprov sumsel juga belum ada menyatakan jika itu merupakan aset mereka.
"Yang jelas ada oknum dari Yayasan lah yang semestinya paling bertanggung jawab dalam perkara ini yaitu Maman salah satu tersangka yang dinyatakan telah meninggal dunia," tegasnya
Meski begitu, ia sangat menghormati jalannya proses hukum yang sekarang sedang diusut oleh penyidik Pidsus Kejati Sumsel dan hanya tinggal menunggu proses pembuktian perkara dipersidangan.
BACA JUGA:Jaksa Segel Asrama Mahasiswa Sumsel di Yogyakarta
BACA JUGA:Dalam Penyidikan Kejati Sumsel, Sita Asrama Mahasiswa Sumsel di Yogyakarta
Diketahui, Penyidik Pidsus Kejati Sumsel telah melakukan penahanan terhadap dua orang tersangka kasus Korupsi Penjualan Aset Yayasan Batanghari Sembilan berupa Asrama Mahasiswa di Jl Puntodewo Yogyakarta.
Kejati Sumsel menetapkan Zurike Takada (ZT) dan seorang notaris Etik Mulyati (EM) menjadi tersangka.
Dalam hitungan sementara, korupsi penjualan asrama tersebut dengan total kerugian yang diperkirakan sebesar Rp10 miliar.
Kemudian kedua tersangka akan ditahan selama 20 hari ke depan di Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Klas IIB Merdeka Palembang sejak 26 Februari lalu.
BACA JUGA:Kasus Korupsi Penjualan Asrama Mahasiswa Sumsel di Yogyakarta, Kejati Geledah Rumah Saksi ZT
BACA JUGA:Update Kasus Korupsi Asrama Mahasiswa Sumsel: 7 Saksi Diperiksa di Yogyakarta
Sebelumnya, terkait kasus penjualan tanah milik Yayasan Batanghari Sembilan di Jl. Puntodewo Yogyakarta, Kejati Sumsel telah menetapkan 5 tersangka beberpa waktu yang lalu.
Kelima orang tersangka dalam kasus tersebut yakni AS(Alm), MR (alm), sudah meninggal pada tahun 2018 dan 2022, lalu ZT, EM, DK.
Para tersangka diduga telah melakukan Tindak Pidana Korupsi Penjualan Aset Yayasan Batanghari Sembilan berupa Asrama Mahasiswa di Jl Puntodewo Yogyakarta.
Perbuatan para tersangka melanggar Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 UU No 31/1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20/2001 tentang perubahan atas UU No 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana
Subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 UU No 31/1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20/2001 tentang perubahan atas UU No 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana. (nsw)