Benarkan Penangkapan Adik Bupati Muratara, Kapolres Muratara: Kasusnya Ditangani Polda Sumsel
-FOTO: IST-
MURATARA, SUMATERAEKSPRES.ID - Perkara pembunuhan, dengan korbannya adik kandung Bupati Muratara telah berproses di pengadilan. Dua pelakunya divonis mati. Sebaliknya, kasus pengerusakan dan pembakaran rumah dua pelaku juga diproses secara hukum.
Informasinya, Bo, adik kandung Bupati Muratara, yang diduga terlibat dalam perusakan dan pembakaran rumah kedua pelaku telah ditangkap polisi.
Sayangnya, Bupati Muratara, H Devi Suhatoni belum bisa dikonfirmasi terkait ini. Dari pihak keluarga yang lain juga enggan untuk mengomentari kebenaran penangkapan itu.
"Saya belum bisa komentar soal itu untuk sementara ini," kata Sandi, seorang kerabat Bo. Kapolres Muratara AKBP Koko Arianto menjelaskan, kasus itu sudah ditangani Polda Sumsel secara langsung. "Untuk proses hukumnya itu di Polda Sumsel," tegansya.
BACA JUGA:Pencuri Kuras Isi Rumah Pelaku Pembunuhan, Polisi Tangkap 3 Tersangka, 2 Buron
BACA JUGA:Bunuh Janda 17 Tusukan, Rumah Pelaku Dirusak Massa, Ini Dugaan Penyebabnya
Dia membenarkan informasi adanya penangkap Bo oleh personel Jatanras Polda Sumsel. "Ditangkapnya di Jakarta," tambah dia. Diketahui, Bo cs dilaporkan Amir, kakak dari Arwandi (28), dan Ariansyah (35), dua pembunuh almarhum M ABadi, adik Bupati Muratara.
Amir melaporkan Bo cs karena di malam pasca terjadinya pembunuhan telah melakukan pengerusakan dan pembakaran rumah keluarganya.
“Ada 5 rumah hangus dibakar, berikut bedeng 6 pintu. Sedangkan 2 rumah lagi dirusak, semuanya di Dusun II, Desa Belani, Kecamatan Rawas Ilir,” ucap advokat Husni Thamrin SH, kuasa hukum Amir.
Rumah-rumah dan bedeng yang rusak itu, milik Amir, Arifin, Lukman, Ariansyah, juga rumah orang tua mereka, Mat. “Kerugian korban akibat perusakan dan pembakaran rumah-rumah dan bedeng itu, mencapai Rp2,8 miliar,” sambung Thamrin.
BACA JUGA:Tok, Hakim Vonis Mati 2 Pembunuh Adik Kandung Bupati Muratara
Terkait laporan kliennya ke SPKT Polda Sumsel, Thamrin mengapresiasi ditindaklanjuti Ditreskrimum Polda Sumsel. “Kami ucapkan terima kasih, terlapor Bo sudah ditangkap Unit 2 Jatanras. Kami akan kawal proses penyidikannya,” ucapnya.
Sebab perusakan dan pembakaran sejumlah rumah dan bedeng itu, tidak mungkin dilakukan oleh 1 orang terlapor Bo saja. “Oleh karenanya sewaktu membuat LP itu, terlapornya Bo Cs. Artinya lebih dari satu orang,” tegas Thamrin. (zul/)