PPAT Laporkan BPN Muara Enim ke Menteri ATR/BPN Berkinerja Buruk

BPN : Kinerja BPN Muara Enim dilaporkan PPAT karena lamban dan berkinerja buruk.-FOTO : IST-

MUARA ENIM,SUMATERAEKSPRES.ID - Kinerja Kantor Badan Pertanahan (BPN) Muara Enim tengah mendapat sorotan dari para Pejabat Pembuat Akte Tanah (PPAT) di Kabupaten Muara Enim.

Pasalnya, PPAT menilai pelayanan lembaga tersebut terkesan lamban, bahkan buruk, terutama dalam mengurusi dokumen tanah untuk masyarakat.

Atas perihal tersebut PPAT di Kabupaten Muara Enim membuat kesepakatan bersama membuat laporan tertulis yang ditujukan langsung ke Kementrian ATR BPN cq Inspektorat ATR BPN selain itu juga ditujukan kepada Kakanwil ATR BPN Provinsi Sumatera Selatan.

Berikut isi laporan tertulis yang sudah dilayangkan pada awal bulan Maret 2024, bahwa pengaduan yang di sampaikan PPAT itu sesuai dengan pasal 21 ayat 1 huruf a peraturan Kepala BPN RI No 8/2011 tentang kode etik pelayanan publik dan penyelenggara pelayanan publik di Lingkungan Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia.

BACA JUGA:Kejati Sumsel Tahan Mafia Tanah, Oknum Pegawai BPN Jogjakarta

BACA JUGA:Usut Mafia Lahan Perkebunan, Tim Jaksa Geledah BPN, Dishut, dan Disbun

Selanjutnya, sehubungan dengan ketidaknyamanan dan keresahan yang di rasakan PPAT Se-Kabupaten Muara Enim, dimana kinerja Kepala Kantor BPN Muara Enim dan Kasi Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah (PHPT) telah dinilai tidak baik atau tidak profesional.

Sehingga tercetuslah 5 poin aduan dari PPAT Muara Enim yakni jangka waktu penyelesaian pekerjaan yang tidak tepat waktu, bahkan terlalu lama selesai.

Meminta PPAT atau staff untuk menghadap Kasi PHPT terlebih dahulu apabila ingin pekerjaan selesai tepat waktu. Meminta biaya/pungutan diluar PNBP yang sangat memberatkan.Membuat kebijakan yang mengada-ada dan bersikap arogan dalam berkomunikasi.

Inkosistem pernyataan dan tindakan sehingga menyebabkan kebingungan kami PPAT selaku kuasa dari pemohon, yang seringkali menimbulkan ketidakpercayaan pemohon kepada PPAT yang akhirnya berdampak buruk pada nama baik dan Marwah jabatan PPAT ditengah masyarakat.

BACA JUGA:Kejari Bongkar Mafia Tanah, 3 Tersangka ASN BPN, Kasus di Pagaralam, Terbitkan SHM di Hutan Lindung

BACA JUGA:AHY Dilantik Jadi Menteri ATR/BPN, Ini Besaran Gaji dan Tunjangannya

Mewakili PPAT Kabupaten Muara Enim, Suhardi SH MKn mengatakan dari beberapa poin tersebut, maka PPAT menganggap kinerja Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Muara Enim dan Kasi PHPT dalam hal ini tidak sesuai dalam melaksanakan isi peraturan kepala BPN RI No 8/2011 tentang kode etik pelayanan publik dan penyelenggara pelayanan publik di lingkungan BPN RI.

"Sehingga atas laporan tertulis itu, PPAT di Kabupaten Muara Enim melayangkan pengaduan tertulis. Dimana, harapannya, Kepala Kantor Wilayah ATR/BPN Sumsel segera memberikan atensi dan melakukan pembinaan agar permasalahan ini tidak berbuntut panjang," ujarnya.

Bahkan, PPAT akan melakukan aksi demo ke Kantor BPN Muara Enim jika tidak segera ditindak lanjuti laporan yang sudah dilayangkan tersebut  

"Kami meminta kepada Kepala Kantor Wilayah ATR/BPN Sumsel untuk mengganti Kepala BPN dan Kasi PHPT Kantor BPN Muara Enim. Jika sampe sudah lebaran nanti belum ada perubahan, maka kami (PPAT,red) akan menggelar aksi demo di kantor BPN Muara Enim dengan mengundang media," tegasnya.

BACA JUGA:Ini Dia Profil AHY yang Bakal Presiden Jokowi Lantik Hari Ini Menjadi Menteri ATR/BPN! Seperti Ini Tugasnya!

BACA JUGA:Positif Obat Terlarang, Oknum Honorer BPN Banyuasin Kendarai Mobil Dinas Penabrak Lari Tewaskan Ojol-Penumpang

Sementara itu, ketika mencoba untuk konfirmasi ke kantor BPN Muara Enim namun belum bisa bertemu hingga berita ini ditayangkan. Wartawan yang ingin mengkonfirmasi pemberitaan ini pun hanya bisa bertemu security kantor BPN.

"Kebetulan Kepala BPN dan Kasi PHPT sedang ada rapat di Kanwil. Senin saja nanti datang, tapi saya juga tidak bisa pastikan," ungkap M Rian Supandi selaku security di kantor BPN. (way)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan