AHY Dilantik Jadi Menteri ATR/BPN, Ini Besaran Gaji dan Tunjangannya
Presiden Jokowi bersama Menteri ATR/Kepala BPN Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) usai pelantikan, di Istana Negara, Jakarta, Rabu (21/02/2024). -Foto: Humas Setkab-
JAKARTA, SUMATERAEKSPRES.ID - Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) telah resmi dilantik sebagai Menteri Agraria dan Tata Ruang atau Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) oleh Presiden Joko Widodo di Istana Negara, Jakarta, pada Rabu (21/2/2024).
Peristiwa ini menyusul penggantian posisi Hadi Tjahjanto, yang saat ini menjabat sebagai Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) sejak 1 Februari 2024, menggantikan Mahfud MD.
Sebagai Menteri ATR, AHY memiliki hak atas gaji, tunjangan, dan fasilitas dari negara, sejalan dengan kebijakan yang berlaku bagi para menteri dan pejabat negara.
Gaji dan Tunjangan AHY sebagai Menteri ATR
Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2000, menteri negara saat ini memperoleh gaji pokok sebesar Rp5.040.000 per bulan, sebagaimana tertera dalam Pasal 2.
BACA JUGA:Jabat Menteri Hitungan Bulan, AHY Resmi Masuk Jajaran Kabinet Jokowi, Selamat!
BACA JUGA:Qodari Puji AHY yang Dilantik Jadi Menteri ATR/BPN, Ini Alasannya
"Pasal 2 PP Nomor 60 Tahun 2000 menyebutkan, 'Kepada Menteri Negara diberikan gaji pokok sebesar Rp5.040.000 (lima juta empat puluh ribu rupiah) sebulan'," demikian kutipan dari regulasi tersebut pada Rabu (21/2/2024).
Namun, bukan hanya gaji pokok, menteri juga memiliki hak atas tunjangan sesuai dengan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 68 Tahun 2001.
Keppres ini menetapkan besaran tunjangan jabatan untuk pejabat setara Menteri Negara sebesar Rp13.608.000.
"Dalam Keppres Nomor 68 Tahun 2001 Pasal 1 Ayat 2 poin e disebutkan, 'Menteri Negara, Jaksa Agung, dan Panglima Tentara Nasional Indonesia dan Pejabat lain yang kedudukannya atau pengangkatannya setingkat atau disetarakan dengan Menteri Negara adalah sebesar Rp. 13.608.000 (tiga belas juta enam ratus delapan ribu rupiah)'," terang regulasi tersebut.
BACA JUGA:Waduh Ucap AHY Kaget saat tahu Moeldoko Tak Hadir dalam Pelantikan
Dengan penjumlahan tersebut, AHY dan menteri negara lainnya menerima pendapatan total sekitar Rp18.648.000.