KPUD, Bawaslu dan PPK Dilaporkan ke DKPP, Terkait Dugaan Pelanggaran Etik Pemilu

bawaslu--

MURATARA, SUMATERAEKSPRES.ID - Anggota komisioner KPUD dan Bawaslu serta Anggota PPK Kecamatan Karang Jaya, Kabupaten Muratara, dilaporkan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan  (DKPP).

Laporan tersebut dilayangkan Ketua DPD Golkar Kabupaten Muratara, Hasbi Asadiki terkait dugaan pelanggaran kode etik penyelenggaraan Pemilu 2024. Hasran Akwa sekjen DPD Golkar Kabupaten Muratara, Jumat (22/3) membenarkan jika pihaknya sudah melayangkan pengaduan dan laporan ke DKPP RI dan sudah diterima.

Pengaduan itu terkait pelanggaran etik yang dilakukan seluruh komisioner Bawaslu dan KPUD Muratara serta PPK Kecamatan Karang Jaya. “Ada empat point dugaan pelanggaran yang kami layangkan,” ujarnya.

Pertama, lanjutnya, adanya dugaan pelanggaran etik saat mereka membuat laporan pertama ke Bawaslu, terkait temuan penggelembungan suara di Desa Embacang Batu, Embacang Ilir dan Embacang lama.

"Bawaslu tidak segera memproses pengaduan kami, padahal sudah ada rekomendasi dari Panwascam, Kapolda Sumsel dan lainya untuk menghitung ulang 14 TPS yang dilaporkan," katanya.

BACA JUGA:KPU Palembang dan PPK Sukarami Terbukti Melanggar Administrasi Pemilu, Bawaslu: Perbaikan Sulit Dilakukan

BACA JUGA:Nah Loh, Caleg PKS Sumsel Laporkan Rekan Sesama Partai ke Bawaslu, Penyebabnya Gara-Gara Hal Ini!

Dugaan kedua, yakni adanya pelanggaran yang dilakukan penyelenggara. Tanpa sebab dan hanya alasan ada desakan dari sejumlah pihak, untuk membuka seluruh kotak surat suara di Kecamatan Karang Jaya, 

"Tidak seperti kami ada laporan resmi di Bawaslu sehingga kami minta diproses yang tiga desa dicurigai itu. Tapi kejadiannya, Bawaslu mencabut rekomendasi pertama dan membuat rekomendasi baru tanpa SOP dan laporan, untuk membuka seuruh kotak suuara se Kecamatan Karang Jaya," ungkapnya.

Selanjutnya, dugaan pelanggaran ketiga dilakukan penyelenggara, saat penghitungan ulang yang dilakukan di ruang tertutup tanpa adanya absensi saksi saksi Parpol dan penghitungan Pileg DPRD Kabupaten di skor.

“Asumsinya adanya jeda waktu yang tidak singkron sehinga memberikan peluang adanya kembali kecurangan. Selanjutnya, dugaan pelanggaran ke empat, saat pengambilan kotak suara tudak dilakukan oleh penyelenggara secara langsung,” tuturnya.

Tapi kotak suara itu diangkut sejumlah saksi parpol. "Surat suara di dalam kotak suara itu acak acakan tidak rapi dan tidak ikat sesuai prosedur yang mestinya dilakukan," jelasnya.

Sementara itu, Sekjen DPD Golkar Muratara juga mempersalahkan adanya Bupati Muratara H Devi Suhartoni yang juga kader PDIP yang memantau langsung proses penghitungan ulang tersebut. 

BACA JUGA:Indikasi Penggelembungan Suara, Caleg PPP Palembang Laporkan Dugaan Kecurangan Pemilu ke Bawaslu

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan