Tuduh Perahu Ketek Ngebut, Emosi Lemparkan Kayu Balok dan Bacok 2 Korban Sekaligus

Tersangka Abdul Rahman. FOTO: POLSEK SUNGSANG--

BANYUASIN, SUMATERAEKSPRES.ID – Abdul Rahman alias Candra (59), harus mendekam di sel tahanan Polsek Sungsang. Sebab, pria paruh baya itu, telah  membacok 2 orang korban sekaligus, Ali Muhammad dan Mahmud Huda (43), warga Muara Telang.

Akibat pembacokan yang dialaminya Kamis, 7 Maret 2024, sekitar pukul 09.30 WIB, kedua korban harus mendapatkan perawatan di rumah sakit terdekat. Kejadiannya di Parit 8 Dusun Selatan Cemara, Desa Sungsang II, Kecamatan Banyuasin II, Kabupaten Banyuasin.

BACA JUGA:Tragedi Selisih Paham: Abdul Bacok Mahmud dan Ali di Banyuasin, Begini Kronologisnya!

BACA JUGA:Dapat Lawan Kebal, Tersangka Tancapkan Pedang ke Tanah Sebagai Penawar, Korban Pun Tewas Penuh Bacokan

Kapolres Banyuasin AKBP Ferly Rosa Putra SIK, melalui Kapolsek Sungsang Iptu Ricky Febriean SH MH, menyesalkan peristiwa pembacokan tersebut yang sebenarnya berawal dari masalah sepele.

Yakni tersangkaa menuduh korban membawa perahu ketek dengan kencang. “Tidak hanya menuduh, tersangka juga melemparkan kayu balok ke anak buah korban Ali Muhammad. Tapi meleset,” terang Ricky.

Ali Muhammad kemudian melapor ada bos temannya bekerja di persawahan, Mahmud Huda. Tapi tersangka menyusul membawa parang, karena lokasi sawah mereka berdampingan. Tersangka tidak hanya mengancam akan membacok, tapi benar-benar mengayunkan parangnya. 

Karena menangkis, korban Mahmud Huda terluka robek di telapak tangan kanannya. Begitupun korban Ali Muhammad, terluka robek di telapak tangan kiri, lengan tanan, serta memar pangkal paha kiri. “Usai membacok kedua korban, tersangka langsung kabur," tukasnya. 

Korban didampingi pihak keluarga, kemudian melapor ke Polsek Sungsang,  Team Lobster Polsek Sungsang dipimpin Kanit Reskrim Aipda Andrianto, langsung mengejar dan mengamankan tersangka. “Tersangka ditangkap masih di lahan persawahan,” jelasnya.

BACA JUGA:Tidak Terima Ditampar, Adios Dibacok Dua Pelaku Hingga Tewas di Tempat

BACA JUGA:Imbau Terduga Pembacok Ketua KPPS Serahkan Diri, Ini Pernyataan Tegas Kasatrekrim Polrestabes Palembang!

Tersangka Abdul Rahman diamankan ke Mapolsek Sungsang. Berikut barang bukti parang sepanjang sekitar 90 cm dan jaket sweater warna pink. “Tersangka dijerat Pasal 351 KUHPm dengan ancaman 5 tahun penjara,” tegas Ricky.

Di hadapan penyidik Unit Reskrim Polsek Sungsang, tersangka Abdul Rahman mengaku dirinya sedang emosi saat itu. Sehingga nekat membacok kedua korban dan terluka."Emosi dan khilaf, Pak," akunya. (qda/air/)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan