Dispustaka Provinsi Sumsel Gelar Bimtek Tenaga Pengelola Perpustakaan
Peserta Bimtek Tenaga Pengelola Perpustakaan Desa dan Kelurahan Tahun 2024-Foto: Ist-
SUMATERAEKSPRES.ID - Pengembangan Perpustakaan telah diarahkan untuk dapat mendukung seluruh aktivitas masyarakat. Masyarakat dibangkitkan semangat berliterasinya dalam upaya meningkatkan kualitas hidup dan kesejahteraannya dengan memanfaatkan fasilitas perpustakaan mulai dari koleksinya, gedungnya dan pemanfaatan layanan perpustakaan berbasis teknologi informasi dan komunikasi.
Pustakawan dan tenaga pengelola perpustakaan merupakan agen perubahan dan motor penggerak yang menghidupkan dan membangun budaya gemar membaca maupun budaya literasi masyarakat. untuk mewujudkan hal ini, Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan melalui Dinas Perpustakaan (Dispustaka) Provinsi Sumsel menggelar bimbingan teknis (bimtek) tenaga pengelola perpustakaan desa / kelurahan tahun 2024.
Kegiatan yang di gelar sesuai jadwal dan pola pembelajaran sebanyak 20 jam pelajaran ini dilaksanakan di hotel swarna dwipa palembang yang diikuti sebanyak 30 orang.
Dalam sambutannya, Kepala Dispustaka Provinsi Sumsel, Muhammad Zaki Aslam, S.IP., M.Si berharap Tanaga pengelola perpuskaan yang mengikuti bimtek ini dapat menambah pengetahuannya, meningkatkan kapasitas dan kompetensi khususnya dalam mengolah buku-buku tang telah diterima dari hibah Gubernur Sumatera Selatan.
BACA JUGA:Perpusnas Bangun 10 Ribu Perpustakaan Desa, Bangun Budaya Baca
“Proses pengelolaan buku-buku ini akan menghasilkan sarana temu kembali informasi yang dibutuhkan masyarakat serta mempermudah masyarakat mencari buku-buku yang disediakan di perpustakaan desa / kelurahan secara cepat, efisien dan efektik,” tegasnya.
Selain itu, sambung Zaki, “Tenaga perpustakaan perlu mengembangkan perpustakaan dan menciptakan budaya gemar membaca di lingkungan masyarakat,” bebernya.
Pustakawan dan tenaga pengelola perpustakaan harus memiliki kepekaan dan kepedulian terhadap berbagai permasalahan di bidang perpustakaan yang ada di masyarakat.
“Pustakawan dan tenaga pengelola perpustakaan harus membuat, mangkaji dan menganalisis permasalahan untuk memperoleh solusi dan saran rekomendasi bagaimana mengatasi permasalah,” sambung Zaki.
“Melalui Bimtek inilah, diharapkan para peserta mampu meningkatkan pengetahuan dan keterampilannya,” tukasnya.
BACA JUGA:Buka Stan Literasi, Ini Harapan Dinas Perpustakaan Sumsel di Festival Siguntang 2023!
BACA JUGA:Terbengkalai, Gedung Perpustakaan Bertambah Rusak
Senada, Kabid Pengembangan Perpustakaan dan Peningkatan Minat Baca Dispustaka Provinsi Sumsel, Amir Sutisna, A,Ks., S.Sos menambahkan, Penyelenggaraan bimtek ini sesuia dengan amanat undang-undang Nomor 43 Tahun 2007 tentang Pustakawan, Pasal 7 hurup g yang menyatakan bahwa “Pemerintah berkewajiban membina dan mengembangkan kompetensi, profesionalitas pustakawan dan tenaga perpustakaan,”.