Pastikan 98 Persen Penduduk Terlindungi JKN

DAFTAR : Masyarakat mendaftar berobat di RS Pusri Palembang. RS ini juga melayani para peserta BPJS Kesehatan yang akan berobat. -Foto : EVAN ZUMARLI/SUMEKS-

PALEMBANG, SUMATERAEKSPRES.ID – Dalam menjalankan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), BPJS Kesehatan tak dapat berjalan sendiri tanpa dukungan stakeholder khususnya pemerintah baik pemerintah pusat maupun daerah.

Pemda memegang peranan penting dalam Program JKN, di antaranya meningkatkan kualitas pelayanan dan memperluas cakupan kepesertaan untuk mendorong Universal Health Coverage (UHC). 

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Palembang, Sari Quratulainy mengatakan pihaknya memberikan apresiasi kepada pemda yang ikut berupaya meningkatkan kepesertaan JKN, seperti Pemkab Musi Banyuasin (Muba). “Untuk mendukung tahapan kepesertaan Program JKN, kami siap bekerja sama dengan jajaran terkait data kepesertaan yang ada,” kata Sari.

Sari Quraulainy menjelaskan hingga 1 Februari 2024, sebanyak 673.623 jiwa atau sekitar 96,86 persen penduduk Kabupaten Muba sudah menjadi peserta JKN. Artinya untuk mencapai Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) dimana sebanyak 98 persen penduduk terlindungi program JKN masih diperlukan peningkatan peserta sebanyak 7.929 jiwa atau sekitar 1,14 lagi.

BACA JUGA:BPJS SATU Bantu Pasien Akses JKN

BACA JUGA:Program JKN Memberikan Rasa Aman Bekerja Bagi Petugas Pemilu 2024

Dikatakan, perlu ada optimalisasi peserta dengan melakukan pemeriksaan bersama Dinas Tenaga Kerja kepada badan usaha yang belum mendaftarkan 100 persen pekerjanya ke BPJS Kesehatan, optimalisasi kepesertaan kepala desa, maupun optimalisasi pendaftaran Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU) mandiri dengan drop box di FKTP dimana FKTP dapat membuka layanan pendaftaran peserta untuk didaftarkan ke BPJS Kesehatan.

“Selain itu perlu ada edukasi ke masyarakan agar segera mengurus administrasi bayi baru lahir untuk mendapatkan Nomor Identitas Kependudukan.

Selanjutnya melakukan pengkinian data JKN karena bila tidak segera mengurus administrasi NIK ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil lalu melaporkan ke BPJS Kesehatan paling lambat 3 bulan sejak lahir, maka status kepesertaan JKN akan tidak aktif,” tambah Sari.

Kepala BPKAD Kabupaten Muba, Zabidi menyampaikan apresiasi atas capaian dan pelaksanaan Program JKN yang dikelola BPJS Kesehatan. Diharapkan seluruh pihak bisa memberikan dukungan dalam pelaksanaan program ini.

BACA JUGA:Butuh Sinergi Tegakkan Penyelenggaraan Program JKN

BACA JUGA:Tak Ada Perbedaan Antar Pasien RS, Digitalisasi Mempermudah Akses Layanan JKN

“Kami mendukung penuh dan berkomitmen terhadap penyelenggaraan program JKN khususnya di Kabupaten Musi Banyuasin,” kata Zabidi.

Pemkab Muba bersama jajaran siap membantu mensukseskan pelaksanaan program JKN, bersama BPJS Kesehatan dan dinas terkait. “Kami yakin RPJMN tahun 2024 dimana 98 persen penduduk terlindungi program JKN akan terlaksana di Kabupaten Muba,” ucap Zabidi. Pihaknya berharap pelayanan yang diberikan terhadap masyarakat dapat meningkat dan bersama-sama berikan yang terbaik untuk masyarakat. (fad)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan