Pleno di OKI Masih Berlangsung, KPU Sumsel: Jangan Tunda, Lanjutkan!
Ketua KPU OKI, Muhammad Irsan mengatakan, sesuai dari surat perintah KPU Provinsi Sumsel yang mengirimkan surat perintah pada Senin (19/2) pukul 01.00 WIB meminta agar rekapitulasi dilanjutkan.-Foto: Nisa/Sumateraekspres.id-
KAYUAGUNG, SUMATERAEKSPRES.ID - Pelaksanaan pleno rekapitulasi di tingkat PPK kecamatan di Kabupaten OKI masih dilakukan.
Ini berdasarkan surat Perintah dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sumsel.
Ketua KPU OKI Muhammad Irsan mengatakan, sesuai dari surat perintah KPU Provinsi Sumsel yang mengirimkan surat perintah pada Senin (19/2) pukul 01.00 WIB meminta agar rekapitulasi dilanjutkan.
"Jadi kalau kami di OKI pleno rekapitulasi ditingkat PPK dilanjutkan," Terangnya.
BACA JUGA:KPUD Muratara Abaikan Instruksi Penyetopan Pleno PPK, Ini Alasannya
Memang sebelumnya sempat ada informasi dari KPU RI meminta dilakukan penundaan pleno karena ada masalah dengan sirekap.
Tapi banyaknya pertanyaan yang dilontarkan saat melakukan zoom dengan KPU Sumsel saat itu awalnya pelaksanaan pleno rekapitulasi hasil penghitungan surat suara di tingkat PPK kecamatan ditunda hingga Selasa (20/2).
Selanjutnya dari KPU Sumsel mengambil kebijakan pelaksanaan pleno rekapitulasi di tingkat PPK tetap dilanjutkan.
Sehingga sampai saat ini terus dilakukan pleno ditingkat kecamatan.
BACA JUGA:Siap Ikuti Petunjuk, PPK Kalidoni Tunggu Jadwal PSL dari KPU
"Saya tadi pagi membuat kembali surat bantahan kalau pelaksanaan pleno ditingkat PPK kecamatan tetap dilanjutkan,"imbuhnya.
Untuk tingkat pleno yang bakal segera selesai ada di Kecamatan Pedamaran dan Teluk Gelam.