OJK Kembali Blokir 233 Pinjol Ilegal , Di Bulan Januari 2024
Waspada penawaran pinjol ilegal.--
PALEMBANG, SUMATERAEKSPRES.ID - Satuan Tugas Pemberatasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) kembali memblokir 233 entitas pinjaman online pada Januari 2024.
Pemblokiran dilakukan terhadap website dan aplikasi serta 78 konten penawaran pinjaman pribadi (pinpri) yang berpotensi merugikan masyarakat dan melanggar ketentuan penyebaran data pribadi.
BACA JUGA:Banyak Mahasiswa Terjerat Pinjol, Pinjam untuk Bayar UKT dan Kebutuhan Konsumtif
BACA JUGA:OJK Terima 319.416 Permintaan Layanan, Termasuk Pengaduan Soal Pinjol
Sementara sepanjang 2017 hingga 31 Januari 2024, Satgas telah memblokir 8.460 entitas keuangan ilegal yang terdiri dari 1.218 entitas investasi ilegal, 6.991 entitas pinjaman online ilegal/pinpri, dan 251 entitas gadai ilegal.
Sekretariat Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal, Hudiyanto menjelaskan pihaknya terus mengingatkan masyarakat agar memperhatikan modus lowongan kerja paruh waktu yang marak akhir-akhir ini dan membuat mereka takut tertipu.
“Modusnya pelaku meminta korban mengklik dan berlangganan postingan di sosial media.
Korban diberi uang setelah menyelesaikan tugas pertama dan kemudian diundang untuk bergabung dalam suatu grup chat,” cetusnya, kemarin.
Lalu, pelaku kemudian meminta korban deposit dan melakukan tugas berikutnya. Selanjutnya pelaku berjanji bahwa korban akan mendapatkan deposit kembali dan reward yang dijanjikan setelah tugas terpenuhi dan diselesaikan dengan baik.
Pada pelaku kembali meminta deposit tambahan dari korban. Namun, kemudian pelaku kabur atau menghilang dengan membawa uang korban.
Untuk itu, kata dia, pihaknya meminta agar masyarakat waspada terhadap modus penipuan.
“Pemberantasan terhadap aktivitas keuangan ilegal membutuhkan dukungan dan peran serta dari masyarakat, berupa sikap kehati-hatian dan kewaspadaan dalam menerima tawaran dari pihak yang tidak bertanggung-jawab,” bebernya.
Pastikan selalu memperhatikan dua aspek penting, yaitu Legal dan Logis (2L). Legal artinya memastikan produk atau layanan yang ditawarkan sudah memiliki izin usaha yang tepat dari otoritas/lembaga yang mengawasi.
BACA JUGA:Transaksi Pinjol Meningkat Jelang Nataru. 3 Daerah Ini Paling Banyak Laporan