Perbedaan 3 Metode Penghitungan Suara Pemilu: Quick Count, Real Count, dan Exit Poll

Ilustrasi perbedaan Quick Count, Real Count dan Exit Poll dalam Pemilu. -Foto: freepik-

SUMATERAEKSPRES.ID - Masyarakat Indonesia tentunya sangat menunggu hasil cepat pemilihan presiden Indonesia dan wakil presiden Indonesia periode 2024 - 2029 mendatang. 

Jika ingin menunggu hasil hitung KPU Republik Indonesia, harus menunggu selama dua minggu kedepan.

Oleh karena itu, masyarakat lebih memilih menunggu hasil cepat, tapi perlu diketahui selain Quick Count, ada juga Real Count dan Exit Poll dalam Pemilu. 

Mau tahu apa saja bedanya, yuk simak artikel ini selengkapnya! 

BACA JUGA:5 Pemilu Paling Aneh dan Unik di Dunia, Nomor 4 Bikin Geleng-geleng Kepala

BACA JUGA:Idih, Suami Istri Ini Saling Intip, Saling Coblos Pula di TPS, Apa Pilihannya?

Quick Count

Hitung cepat atau quick count adalah kegiatan penghitungan suara secara cepat dengan menggunakan teknologi informasi, berdasarkan metodologi sampling tertentu yang dilakukan oleh masyarakat atau lembaga/badan swasta.

Untuk mendapatkan legitimasi dalam melaksanakan kegiatan penghitungan cepat hasil Pemilu, lembaga hitung cepat wajib memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan KPU (PKPU).

Untuk cara kerja hitung cepat (quick count) adalah melakukan penghitungan cepat dengan metode verifikasi hasil Pemilu yang dilakukan dengan menghitung persentase hasil pemilu di TPS yang dijadikan sampel.

Pastinya Quick count memberikan gambaran dan akurasi yang lebih tinggi, karena menghitung hasil pemilu langsung dari TPS target, bukan berdasarkan persepsi atau pengakuan responden.

BACA JUGA:Muncul Salam 4 Jari di Akhir Film Dirty Vote Bikin Bingung Warganet

BACA JUGA:Tayang di Masa Tenang, Film Dirty Vote Tuai Pro dan Kontra dari Berbagai Pihak

Real Count

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan