Ternyata Demi Kampanyekan Pasangan Capres-Cawapres Ini, Ahok Mundur dari Komisaris Utama Pertamina
RESMI MUNDUR : Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, mengunggah surat pengunduran dirinay dari Komut PT Pertamina (Persero), pada akun instagramnya, Jumat (2/2).--
PALEMBANG,SUMATERAEKSPRES.ID - Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, resmi mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Komisaris Utama (Komut) PT Pertamina (Persero). Sebab dia mendukung dan akan mengkampanyekan pasangan capres-cawapres nomor urut 3 Ganjar Pranowo-Mahfud MD.
"Unggahan ini merupakan bukti tanda terima Surat Pengunduran Diri saya sebagai Komisaris Utama PT Pertamina (Persero) yang saya serahkan hari ini, 2 Februari 2024," tulis Ahok dalam akun Instagramnya, @basukibtp, pada Jumat malam 2 Februari 2024.
Ahok juga menyampahkan langkah itu merupakan jawaban atas kebingungan sebagian orang terhadap arah politik dirinya.
“Dengan ini, saya menyatakan mendukung serta akan ikut mengkampanyekan pasangan calon presiden Ganjar Pranowo dan Mahfud MD. Hal ini agar tidak ada lagi kebingungan terkait arah politik saya. Merdeka! Merdeka! Merdeka!” tulis Ahok lagi.
BACA JUGA:Demi Dukung Ganjar-Mahfud, Ahok Mundur dari Komisaris Utama Pertamina
Sebelumnya, mantan Gubernur DKI Jakarta itu pernah mengatakan membuka peluang untuk turun gunung mengampanyekan pasangan nomor urut 3 pada pilpres 2024. Yakni, Ganjar Pranowo-Mahfud MD.
Peluang itu bila PDI Perjuangan memberinya tugas untuk melakukan kampanye. Ahok memang sudah bergabung dengan partai besutan Megawati Soekarnoputri itu sejak pertengahan Januari 2019.
Sebab PDI Perjuangan yang telah mengusungnya sehingga membuat pasangan Joko Widodo (Jokowi)-Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) menjadi Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta pada 2012 lalu.
Kemudian Ahok menjadi Gubernur DKI Jakarta pada 2014, setelah Jokowi terpilih dan ditetapkan sebagai Presiden RI.
BACA JUGA:Pipa Pertamina Kembali Pecah, Forum Tanah Abang Adukan ke SKK Migas
“Bisa saja [berkampanye] jika ditugaskan oleh partai. Intinya saya disiplin organisasi sebagai kader pasti ikut PDIP,” ujarnya.
Untuk diketahui, pada Undang-undang No. 7/2017 tentang Pemilu melarang sejumlah pejabat negara untuk terlibat dalam tim kampanye.