Jangan Salah, Begini Kriteria Ekonomi Siswa yang Diperbolehkan Mendaftar KIP Kuliah

Salah satu bantuan beasiswa bagi mahasiswa khususnya yang ingin melanjutkan kuliah namun terkendala biaya adalah KIP Kuliah 2024. -Foto: Kemendikbud-

PALEMBANG, SUMATERAEKSPRES.ID - Bantuan beasiswa menjadi penolong bagi mahasiswa yang ingin melanjutkan pendidikan tinggi namun terkendala oleh biaya. Salah satu bentuk bantuan tersebut adalah KIP Kuliah 2024.

KIP Kuliah adalah program bantuan biaya pendidikan dari pemerintah, ditujukan bagi lulusan Sekolah Menengah Atas (SMA) atau sederajat dengan potensi akademik baik, namun terbatas secara ekonomi.

Program ini berada di bawah naungan Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) dan tersedia di Perguruan Tinggi Negeri ataupun Swasta (PTN/PTS).

Penting bagi calon penerima KIP Kuliah untuk memahami persyaratan ekonomi yang menjadi dasar pendaftarannya. Jangan sampai status ekonomi Anda tidak memenuhi kriteria yang ditetapkan.

BACA JUGA:Inilah Manfaat dan Syarat Mendapatkan KIP Kuliah Merdeka 2024, Jangan Sampai Ketinggalan!

BACA JUGA:Apakah Anak PNS Bisa Dapat KIP Kuliah? Begini Syarat dan Cara Daftarya serta  Manfaatnya

Kriteria Ekonomi yang Diperbolehkan Mendaftar KIP Kuliah:

Pemegang KIP/PIP Aktif di Kelas XII SMA/SMK/MA Sederajat: Calon penerima harus memiliki status sebagai pemegang KIP atau PIP yang aktif ketika berada di kelas XII SMA/SMK/MA.

Berasal dari Keluarga Penerima PKH/BPNT (Sembako) /Kartu Keluarga Sejahtera (KKS):

KIP Kuliah dapat diterima oleh mereka yang berasal dari keluarga penerima Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT), atau memiliki Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).

BACA JUGA:PENTING! Bagi Siswa yang Tidak Terdaftar di DTKS atau P3KE, Bisa Daftar KIP Kuliah 2024?

BACA JUGA:PENGUMUMAN: Pemerintah Segera Buka Program KIP Kuliah, Catat Waktu dan Persyaratannya

Berasal dari Keluarga yang Terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS): Pendaftar harus berasal dari keluarga yang tercatat dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Masyarakat Miskin Maksimal pada Desil 3 pada Data Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE):

Calon penerima KIP Kuliah harus masuk dalam kategori masyarakat miskin dengan desil maksimal pada Desil 3 pada Data Pensasaran P3KE.

Berasal dari Panti Asuhan atau Panti Sosial: Mereka yang berasal dari panti asuhan atau panti sosial juga memiliki kesempatan untuk mendaftar KIP Kuliah.

Berasal dari Keluarga dengan Penghasilan Maksimal 4 Juta atau Maksimal 750 Ribu per Anggota Keluarga: Calon penerima harus berasal dari keluarga yang memiliki penghasilan maksimal 4 juta atau 750 ribu per anggota keluarga.

Mengingat pentingnya memahami kriteria ini, para calon penerima KIP Kuliah harus memastikan bahwa mereka memenuhi syarat dan ketentuan yang berlaku.

Dengan pemahaman yang tepat, diharapkan proses pendaftaran KIP Kuliah dapat berjalan lancar.

Jangan sampai terlewatkan, karena pemilihan kriteria ekonomi yang benar adalah kunci untuk mendapatkan bantuan pendidikan ini.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan