Minta Rayu Pemda Manfaatkan Insentif Fiskal, Supaya Pajak Hiburan Bisa di Bawah 40 Persen
--
PALEMBANG, SUMATERAEKSPRES.ID - Pengusaha bar, diskotek, beach club, dan karaoke meminta Menteri Koordinator bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan merayu Pemerintah Daerah (Pemda) agar tak ragu memanfaatkan insentif fiskal pajak hiburan. Sehingga, pajak hiburan bisa ditetapkan di bawah 40 persen.
Hal ini sebagaimana tertuang dalam UU tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD) Pasal 101 yang memperbolehkan Gubernur/Bupati/Wali Kota memberi insentif fiskal berupa pengurangan, keringanan, dan pembebasan, atau penghapusan pokok pajak, pokok retribusi, dan/atau sanksinya untuk mendukung kebijakan kemudahan berinvestasi.
BACA JUGA:Menteri Bahlil Nilai Pajak Hiburan Bakal Ganggu Investasi
BACA JUGA:Tak Bayar Pajak, Reklame Dicopot
"Jadi kita minta kepada Pak Luhut membantu mengkomunikasikan dengan kepala daerah, karena banyak kepala daerah yang ragu, mungkin takut (memberikan insentif fiskal)," kata Ketua Umum Gabungan Industri Pariwisata Indonesia (GIPI), Haryadi Sukamdani, Jumat (26/1).
"Kita menyampaikan bahwa situasi di lapangan udah jelek sekali, artinya kalau misal dipaksakan (pajak hiburan sebesar 40-75 persen) udah pasti banyak yang bubar," imbuhnya.
Pengusaha menduga terbitnya aturan pajak hiburan terbaru erat kaitannya dengan kepentingan ideologis setiap daerah.
Namun dia berharap, Pemda tidak menaikkan pajak terlebih jika di daerah tersebut tidak diizinkan berdiri sejumlah tempat hiburan.
Menurutnya, jika daerah memang tidak mengizinkan adanya tempat hiburan di wilayah tersebut, seperti diskotek hingga bar, terbitkan saja peraturan daerah khusus, bukan menaikkan pajak.
"Kalau memang gak boleh (mendirikan tempat hiburan), ya gak boleh aja. Bikin perda, gak boleh nih, diskotek misalnya gak diizinin. Tapi jangan bermain di pajak dong, itu enggak bagus," lanjutnya.
Asal tahu saja, mulai Januari 2024, Pemerintah telah resmi menetapkan UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD). Dalam aturan tersebut, pada Pasal 55 dijelaskan, ada 12 jenis yang termasuk jasa kesenian dan hiburan.
Namun, dari 12 jenis kegiatan tersebut, hanya kegiatan tertentu yang dikenakan pajak barang jasa tertentu (PBJT) atas jasa hiburan dengan tarif batas bawah 40 persen dan batas atas 75 persen. Meliputi, kegiatan diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa.
Sementara, mayoritas pajak hiburan lainnya justru turun. Yang semula dalam UU No 28/2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (UU PDRD) maksimal 35 persen, lalu dengan UU HKPD justru turun ke 10 persen.
BACA JUGA:KABAR BAIK! Luhut Ungkap Pajak Hiburan Ditunda. Sebut Rencana Naik Usul DPR RI
BACA JUGA:Pengusaha Keberatan Kenaikan Pajak Hiburan, Bisa Ajukan Insentif