https://sumateraekspres.bacakoran.co/

Minta Rayu Pemda Manfaatkan Insentif Fiskal, Supaya Pajak Hiburan Bisa di Bawah 40 Persen

--

Sebelumnya, Menteri Koordinator bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menegaskan Pemda berhak memberikan insentif fiskal pajak hiburan kepada para pelaku usaha.

Hal ini berdasarkan ketentuan Pasal 101 UU HKPD yang mengatur Kepala Daerah secara jabatan dapat memberikan insentif fiskal berupa pengurangan pokok pajak daerah. (jp/fad)

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan