Bantah Tudingan Penggelapan Anggaran, Pj Bupati Muara Enim Ambil Sikap Tegas

Pj Bupati Muara Enim, Dr Rizali melapor ke Polda Sumsel terkait penyebaran berita hoax penggelapan Anggaran Disdag Sumsel tahun 2020. -Foto: Evan/Sumateraekspres.id-

PALEMBANG, SUMATERAEKSPRES.ID Penjabat (Pj) Bupati Muara Enim, Ahmad Rizali mengambil langkah tegas terhadap media online yang syarat dengan berita bohong (hoax).

Dimana dalam berita disebutkan, saat menjabat sebagai Kepala Dinas Perdagangan Pemerintah Provinsi Sumsel  bahwa ia melakukan penggelapan anggaran 2020/2021 di dinas tersebut.

"Berita yang ditulis media online tersebut hoax dan menyesatkan," katanya

Maka, sambung dia, guna meluruskan berita tersebut dirinya menjelaskan bahwa itu tidak benar.

BACA JUGA:Heboh, Gadis Ulu Rawas Muratara Dinikahi Pria asal Turki, Kenal Lewat Mobile Legend

BACA JUGA:Terkait Marga, Ternyata Kabupaten Tertua Di Sumsel Ini Miliki Puluhan Nama Marga Yang Mulai Hilang

Selain itu, pada 2020 ia tidak lagi menjabat sebagai Kadis Perdagangan melainkan Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah di Setda Sumsel. 

Hal tersebut berdasarkan Keputusan Gubernur No. 3697 / KPTS / BKD : II /2019 tertanggal 31 Oktober 2019 dan Kadis Perdagangan 25 Januari 2021 dengan SK Gubernur No.157 /KTPS/ BKD : 2021 

Kemudian, sambung dia, pada anggaran 2021 berdasarkan laporan LHP BPK RI atas laporan keuangan pemprov Sumsel tahun anggaran 2021 No. 19.a/lhp/XVIII.Plg/04/2022 setebal 120 halaman pun tidak ditemukan pengelapan atau kerugian negara yang harus dikembalikan ke kas negara pada Dinas Perdagangan Sumsel.

Termasuk 10 item pengadaan barang dan jasa senilai Rp 2. 826.700.000 telah dipertanggungjawabkan. 

BACA JUGA:Mencengangkan, Ini 10 Fakta Yang Belum Banyak di Ketahui Soal Jembatan Ampera!

BACA JUGA:9 Olahraga yang Cocok untuk Usia 40 Tahun, Nomor 6 Bisa Dilakukan Kapan Saja, Yuk Gerak!

"Jadi jelas itu berita hoax dan menyesatkan karena berdasarkan bukti dan laporan yang ada tidak ditemukan pengelapan atau kerugian keuangan negara," ujarnya. 

Untuk itu, kata dia, pihaknya mengambil langkah tegas dengan melaporkan ke polda sumsel dengan no laporan STTLP/B/83/1/2024/SPKT/Polda Sumsel. Tanggal 22 Januari 2024 Tentang pelanggaran Uu No. 1/2024 tentang revisi uuITE Pasal 27 A .

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan