Anggarkan Tunjangan TPP Rp75 Miliar

Ilustrasi tunjangan--

BATURAJA, SUMATERAEKSPRES.ID – Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ulu (Pemkab OKU) tahun ini kembali dianggarkan tunjangan tambahan penghasilan pegawai (TPP) bagi aparatur sipil Negara (ASN)  dengan nilainya mencapai Rp75 miliar yang diberikan untuk masa enam bulan kepada para pegawai.

"TPP tahun ini diberikan untuk 6 bulan bagi ASN dan PPPK di lingkup Pemkab OKU yang sudah terdaftar," kata Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) OKU, Setiawan, kemarin (8/1). 

Dengan adanya pemberian TPP tersebut diharapkan kinerja dari para pegawai bisa meningkat. Bisa lebih semangat kerja sesuai tupoksi masing-masing bidang di tempatnya bekerja. Karena ASN dan PPPK mendapat tunjangan yang besaran pendapatan TPP tersebut tergantung dari jabatan dan juga beban tugas dari masing-masing pegawai. 

Disiplin pegawai juga diharapkan bisa lebih meningkat. Selain absensi pegawai yang menggunakan sistem aplikasi. Ada juga absensi pegawai untuk kehadiran dalam tiga waktu sehari. Waktu absensi pegawai tersebut yakni pada pagi, siang dan sore hari (waktu pulang).

BACA JUGA:Mekanisme Pemberian Tunjangan 2024, Dirjen Nunuk Beri Info Penting Bagi Guru PNS dan PPPK, Simak Pesannya

BACA JUGA:Sujud Syukur! 185 Honorer Prabumulih Resmi jadi PPPK, Siap-Siap Terima Gaji hingga Tunjangan Ya

Daftar hadir pegawai tersebut dimaksudkan untuk meningkatkan disiplin dari para pegawai. Ditanya soal adanya kabar server kemendagri yang trouble diakui Setiawan berdampak pemberian kepada gaji para pegawai. 

Menurutnya, pemberian gaji tersebut dilakukan secara manual. Memang pada beberapa daerah keterlambatan gaji dan tunjangan. Karena gaji dan tunjangan tersebut menurutnya mengikat. "Untuk upaya gaji diupayakan untuk bisa mekanisme lain," ujarnya. (bis)

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan